• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    DJP Jatim I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan PT SBI

    Selasa, 17 Juni 2025, Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T01:34:59Z

     


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com  – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan salah satu proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) atas kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial B, selaku Direktur PT SBI.


    Proses ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sejak awal secara konsisten berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.


    Tersangka B diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan pada periode 2013 hingga 2015, dengan modus:

    - Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif);

    - Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan

    - Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS DJP, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp890 juta. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh PPNS DJP, dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.


    Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini. “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PPNS dan Tim Kejaksaan yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Samingun.


    Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal.


    DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara.(nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru