• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Rapat Kerja Komisi B DPRD Sidoarjo Minta Disperindag Kaji Ulang Restribusi Pasar

    Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T20:13:29Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com – Bertempat di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Komisi B DPRD Sidoarjo menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo terkait restribusi pasar agar ditinjau ulang tarif secara transparan, Selasa (15/7/2026).


    Rapat dipimpin Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho. Ia menegaskan, DPRD berkepentingan mempertemukan pemerintah daerah dengan perwakilan pedagang agar kebijakan retribusi tidak membebani pelaku usaha, namun tetap selaras dengan aturan dan kebutuhan pengelolaan pasar.


    Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Himpunan Pasar terkait tarif retribusi pasar. Aspirasi tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo. 


    “Komisi B menerima aspirasi dari Asosiasi Himpunan Pasar. Karena itu kami mempertemukan kedua pihak agar ada kesamaan pemahaman dan solusi yang tidak merugikan pedagang maupun pemerintah daerah,” ujarnya.


    Dalam rapat itu, Komisi B juga meminta setiap rencana perubahan tarif ke depan didasarkan pada kajian yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pedagang.


    Sebagai tindak lanjut, Komisi B meminta Disperindag melakukan pendataan ulang terhadap kondisi pasar sebagai dasar penyusunan rekomendasi tarif retribusi yang lebih adil, proporsional, dan transparan.


    Fokus pembahasan mengerucut pada besaran tarif retribusi pasar yang belakangan menjadi perhatian para pedagang dan pengelola pasar.


    Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Heppy Setianingtyas, menegaskan bahwa pemungutan retribusi pasar masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan tidak ada perubahan tarif.


    ” Pemungutan retribusi dilakukan sesuai aturan Perda. Peraturan Daerah itu hanya mendisiplinkan aturan yang sudah ada. Kami juga akan kembali melakukan sosialisasi terkait retribusi. Tidak ada perubahan tarif,” tegas Heppy.


    Salah satu usulan yang menarik dari asosiasi adalah menjadikan pasar di jadikan PD. Usulan ini menjadi menarik saat komisi B menyambut ini dengan sangat baik dan memberikan pr ke dinas terkait utk selanjutnya kedepannya di buat uji kelayakan. 


    DPRD memastikan akan terus mengawal kebijakan retribusi pasar agar tidak memicu keresahan di kalangan pedagang, sekaligus memastikan pelayanan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan optimal. 


    Rapat kerja ini turut hadir pula Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo,  Sullamul Hadi Nurmawan selaku  moderator dalam acara tersebut, anggota dewan Didik Prasetyo, Afdal serta Supriyono ikut memberikan masukan positif terkait aspek hukum.(nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru