![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo laksanakan program “Bawaslu Goes To School” untuk pengenalan Demokrasi Elektoral kepada peserta didik baru pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di enam sekolah menengah atas dan kejuruan di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (15/7/2026). Bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Surabaya–Sidoarjo, kegiatan dilaksanakan di SMAN 1 Sidoarjo, SMAN 2 Sidoarjo, SMAN 3 Sidoarjo, SMAN 4 Sidoarjo, SMKN 1 Sidoarjo, dan SMKN 1 Buduran.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai Sejarah Pemilu di Indonesia, Sistem Pemilu di Indonesia, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif, khususnya bagi generasi muda.
Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi, studi kasus, dan tanya jawab agar para siswa memahami pentingnya menjaga demokrasi sejak dini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan bahwa sekolah merupakan ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda.
Menurutnya, peserta didik baru saat ini merupakan bagian dari calon pemilih yang akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia pada masa mendatang.
"Sebagian besar peserta MPLS hari ini merupakan calon pemilih pemula. Dalam beberapa tahun ke depan mereka akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Karena itu, mereka perlu memahami bagaimana sistem pemilu berjalan, bagaimana tahapan penyelenggaraannya, serta mengapa integritas dan partisipasi masyarakat menjadi kunci terwujudnya pemilu yang demokratis," ujar Agung.
Agung Nugraha menambahkan, pendidikan kepemiluan tidak hanya bertujuan meningkatkan partisipasi memilih, tetapi juga membentuk karakter generasi muda agar mampu bersikap kritis terhadap informasi, menolak praktik politik uang, ujaran kebencian, penyebaran disinformasi, maupun hal-hal lain yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agisma D. Fastari sebagai penanggungjawab kegiatan ini menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pengembangan pengawasan partisipatif Bawaslu melalui pendidikan politik kepada masyarakat sejak usia sekolah.
"Pemilih pemula memiliki karakter yang aktif, kritis, dan dekatdengan teknologi informasi. Potensi tersebut harus diarahkanmenjadi kekuatan positif bagi demokrasi. Kami ingin mereka tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi juga menjadi agen pengawasan partisipatif yang beranimenyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu di lingkungannya," kata Agisma.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat utamaseseorang terdaftar sebagai pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah, sehingga memiliki hak konstitusional untuk memberikan suara dalam Pemilu maupun Pemilihan. Kelompok ini menjadi salah satu segmen strategis karena jumlahnya terus bertambah pada setiap penyelenggaraan pemilu dan memiliki pengaruh besar terhadap arah demokrasiIndonesia.
Melalui penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif yang berkolaborasi dengandunia pendidikan, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo berkomitmen membentuk generasi mudayang sadar demokrasi, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sertaberkontribusi dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.(nd/*)







