• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penjaringan Perangkat Desa

    Senin, 23 Juni 2025, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T14:29:31Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Tiga Orang diamankan Polresta Sidoarjo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Selasa dini hari 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB terkait dugaan korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa yang melibatkan tiga kepala desa di wilayah kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dan rekening dengan total lebih dari Rp 1 miliar. 


    Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa. Dari situ, kami melakukan pengintaian hingga berhasil melakukan penangkapan, paparnya. 


    Ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya, MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, S, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.


    Ketiganya diamankan saat melakukan pertemuan di sebuah gerai McDonald’s kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SY bahkan kedapatan membawa dan menunjukkan soal ujian yang akan digunakan dalam seleksi keesokan harinya.


    Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang mencurigakan yang ditumpangi MAS dan S. Di dalam mobil, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus plastik hitam di kursi depan. 


    Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita dana tambahan di rekening para tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 1.099.830.000, yang diketahui berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa. Para peserta dijanjikan akan diluluskan dengan imbalan uang antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.


    Dari penyidikan terungkap bahwa SY menerima Rp 100 juta dari tiap peserta. MAS dan S menerima fee masing-masing Rp 10 juta per peserta. Uang hasil suap juga disebut dikirimkan ke seseorang berinisial SSP senilai Rp 50 juta. 


    “Motifnya murni keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur, dan soal ujian bahkan sudah ada di tangan pelaku,” tegas Kapolresta.


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal: Pasal 12 huruf a dan b, dan/atauPasal 12B ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


    Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.


    "Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa,” pungkas Tobing.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru