• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Spesialis Pencurian Dengan Ganjal ATM

    Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T16:19:44Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Tiga laki-laki berinisial Sdr. S.A. (53  tahun), Swasta, Alamat Kec. Jenawi Kab. Karanganyar Prov Jawa tengah, Sdr. M. (50 tahun), Swasta, Alamat Kec. Gedong Kab. Pesawaran Prov. Sumatera Selatan dan Sdr S.(51 tahun), Pelajar, Alamat, Kec. Gedong Kab. Pesawaran Prov. Sumatera Selatan berhasil dibekuk Polresta Sidoarjo terkait pencurian dengan modus ganjal ATM.


    Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025),  Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa berawal dari laporan korban FHP (23) seorang Guru warga Krembung yang mengatakan kalau uang didalam ATM Bank Jatim sudah terkuras sebesar Rp10 juta.


    Awalnya korban ke ATM Bank Jatim depan Koramil Krembung pada 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib. Ternyata didalam ruang ATM sudah ada tersangka M dan SA (berperan mengganjal mesin ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi dengan ujung potongan cotton buds), papar Christian Tobing.


    Adapun kronologis kejadian, awal mula korban hendak mengambil uang di mesin ATM Bank Jatim depan Koramil Krembung, pada saat korban memasukkan kartu ATM, kartu ATM korban tidak bisa masuk sepenuhnya yang dimana tampilan layar mesin ATM juga tidak seperti layar pada saat kartu ATM masuk, dan pada slot kartu ATM yang semestinya terdapat lampu indikator hijau pun tidak terlihat menyala, setelah itu tersangka M masuk dan menanyakan apa yang terjadi, kemudian memberikan bantuan berupa contoh atau tutorial apabila kartu ATM nyangkut, dan tersangka M mengatakan “biasa e mbak lek kartu nyangkut gitu ini pean pencet * sama # di pencet bareng dan masukkan pin lalu pencet tombol close berwarna merah beberapa detik” kemudian korban di suruh memasukkan pin dengan posisi tangan tersangka M menekan * dan # menggunakan tangan kanan tersangka M, yang pada saat yang sama tersangka M tersebut juga melihat korban sedang memasukkan pin dan juga berkata “wes gak popo mbak lek kartu e metu pean ganti pin maneh gak popo”  namun tetap tidak bisa. 


    Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk mencoba sendiri langkah yang sudah di contohkan, tidak lama kemudian tersangka M keluar dari mesin ATM dan Tersangka S.A yang sedang mengawasi sekitaran mesin ATM juga masuk kedalam mobil toyota Calya hitam yang dimana tersangka S sudah standby di dalam mobil. 


    Kemudian korban pulang memberitahukan kejadian tersebut kepada kakak korban, dan di ajak ke Kantor Bank Jatim Cabang Krembung, pada saat di Customer service, Customer Service menjelaskan telah terjadi penarikan atau transaksi sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) kali atau uang yang di ambil sejumlah Rp.10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah), ungkap Kapolresta Sidoarjo.


    Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo.  Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di tempat kejadian serta sejumlah saksi. Ketiganya berhasil tertangkap ditempat berbeda.


    Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing  didampingi Kasatreskrim, Kompol Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono.(nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru


     

    +