![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025), Kasatreskrim Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 SPKT Polsek Candi telah menerima laporan dari Sdr. S terkait dengan telah terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di pinggir jalan raya depan Pabrik Gula Candi Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
Selanjutnya Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta terdapat korban M.A.F.Z., laki-laki (16 tahun) , alamat Ds. Kedungbocok Rt. 08 Rw. 04 Kec. Tarik Kab. Sidoarjo yang telah dirawat di RSUD Sidoarjo, paparnya.
Adapun pelaku pengeroyokan dengan peran masing-masing antara lain:
* Z.M.A, dengan cara mengejar dan memepet korban serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh menabrak trotoar dan menyeret korban setelah dikeroyok saat berada di dalam Pabrik Gula Candi.
* K.S.P, dengan cara memukul sebanya 1 (satu) kali menggunakan helm saat mengejar dan memepet korban.
* F.N.W, dengan cara meneriaki korban dengan kata “Gengster-Gengster”.
* A.C, dengan cara menginjak perut sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan sabuk sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut korban.
* B.A, dengan cara menampar wajah korban sebayak 1 (satu) kali.
* R.F, dengan cara memukul 2 (dua) kali ke arah bahu korban dan menendang kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.
* A.M.P, dengan cara menampar punggung korban sebanyak 1 (satu) kali.
Kemudian Unit RESMOB Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada tanggal 05 Juli 2025 para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut dibawa ke Ruangan Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa para pelaku benar melakukan pengeroyokan terhadap korban M.A.F.Z. Dikarenakan menganggap korban merupakan anggota dari Anggota Gangster atas perkataan dari tersangka F.N.W.
Fahmi menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Para pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.(nd)