• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    DJP Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal

    Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T10:36:01Z

     

    Kakanwil DJP Jatim III, Untung Supardi, Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Kuntadi, SH. MH, Kakanwil DJP Jatim I, Samingun berfoto bersama dalam Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan III melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Jatim ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, serta Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H.


    Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data, dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.


    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa pertukaran data dan informasi antarinstansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan penggalian potensi pajak. “Pertukaran informasi sangat penting agar potensi pajak dapat dioptimalkan secara maksimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin baik hasilnya.,” ujarnya.


    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menambahkan perlunya dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Penagihan aktif perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” jelasnya.


    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. “Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” ungkapnya.


    Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan komitmen Kejati dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal. “Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya,” jelasnya.


    Kanwil DJP Jawa Timur  bersama Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan serta peredaran rokok ilegal. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat.


    Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru


     

    +