• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Asusila Di Medsos oleh Group LGBT.

    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T14:34:48Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers pada hari Senin (11/8/2025) di Mako Polresta Sidoarjo terhadap tindak pidana perbuatan asusila melalui media sosial (medsos) oleh komunitas LGBT. 


    Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo, M. Zainur Rofik dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa bermula dari patroli Cyber Polresta Sidoarjo yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di group komunitas Cowok Manly Sidoarjo. Komunitas ini merupakan group LGBT yang beranggotakan ribuan orang. 


    Komunitas LGBT tersebut berkembang cepat hingga mengunggah konten yang melanggar asusila, sehingga polresta Sidoarjo berupaya menyelidiki secara optimal dengan mencari pemilik akun Facebook yang bernama Vinna incess, paparnya. 


    Dari hasil penyelidikan, polresta Sidoarjo berhasil menemukan pemilik akun yang di Facebook, yang berinisial AY (22 tahun) warga Kertosono, Nganjuk dan ternyata merupakan komunitas LGBT. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polresta Sidoarjo menemukan pelaku lain, yakni RM (22 tahun) warga Ngoro, Jombang dan SM (32 tahun) warga Jember. Mereka tergabung dalam akun Facebook Vinna Inces yang merupakan komunitas LGBT. 


    Diketahui RM menghubungkan AY ke group tesebut, sementara SM berperan sebagai admin yang juga menawarkan jasa pijat laki-laki. SM juga mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas LGBT ini. 


    Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan Polresta Sidoarjo. Ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.


    Diakhir acara, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menghimbau kepada seluruh masyarakat betul-betul melakukan pengawasan terkait pertemanan  dan apabila menemukan aktivitas- aktivitas yang melanggar asusila mohon diinformasikan kepada kepolisian terdekat.(nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru


     

    +