![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyampaian Pendapat Bupati Sidoarjo terhadap Penjelasan DPRD kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (26/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno didampingi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono menyampaikan bahwa paripurna ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 22 Oktober 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sidoarjo yang antara lain ada 2 agenda yakni Rapat Kesatu antara lain ke 1, pembacaan surat masuk dan ke 2, penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dan Rapat Kedua dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Sidoarjo terhadap Penjelasan DPRD kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, jelasnya.
H. Suyarno mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih rapat paripurna berjalan lancar, ucapnya.
Rapat paripurna ini dihadiri 17 anggota dewan dan dihadiri Bupati Sidoarjo dan Kepala OPD se-kabupaten Sidoarjo serta para undangan.(AL/JD)







