• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Satpol PP Sidoarjo Gelar Pemusnahan Barang Bukti Miras Sebanyak 1.407 Botol

    Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T08:04:59Z

     

    Acara pemusnahan miras di halaman kantor Satpol PP Sidoarjo.(foto:red) 


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo menggelar Pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di halaman kantor Satpol PP Sidoarjo, Jum'at (19/12/2025).


    Acara ini dihadiri Asisten II Perencanaan dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, M. Machmud, S.Sos, MH mewakili Bupati, Kasatpol PP, Drs. Yany Setyawan, Wakil Ketua DPRD, Warih Andono, SH dari fraksi Golkar, Kabid PPUD Satpol PP, Anas Ali Akbar serta seluruh anggota Satpol PP Sidoarjo.


    Dalam sambutannya, Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyampaikan bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo telah melaksanakan operasi pemberantasan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, urainya.


    Lebih lanjut, Anas memaparkan hasil pemusnahan miras kali ini merupakan hasil operasi pada periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025 di sejumlah 9 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Kecamatan Tarik, Kecamatan Prambon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Candi, Kecamatan Wonoayu, Kecamatan Krian, Kecamatan Jabon dan Kecamatan Sidoarjo dengan hasil total sebanyak 1.407 botol miras golongan A dan B, paparnya.


    Asisten II Perencanaan dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, M. Machmud, S.Sos, MH mewakili Bupati Sidoarjo mengapresiasi kegiatan operasi  Satpol PP Sidoarjo yang telah melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol. Hal ini menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2013 sekaligus Perbup Nomor 10 Tahun 2011 tentang menjaga ketertiban keamanan di Kabupaten Sidoarjo.


    "Pemusnahan minuman beralkohol ini sebanyak 1.407 botol dari berbagai macam jenis minuman golongan A dan B dari tempat tidak berijin yang dilakukan Satpol PP Sidoarjo", ujarnya.


    Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yani Setyawan, SH. menambahkan bahwa operasi ini memang kita menyasar ke toko, warung atau rumah penduduk atau rumahan yang tidak memiliki ijin menjual miras, jelasnya.


    Ia juga mengatakan giat operasi beberapa hari pekan ini juga sudah dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hasilnya sekitar 600 botol miras berbagai merk yang telah diamankan dan ikut dimusnahkan hari ini, ucapnya.


    "Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan agar situasi Sidoarjo tetap aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru. Penertiban dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.


    Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Abah Warih-sapaan akrabnya- mengapresiasi kinerja Satpol PP Sidoarjo dalam menertibkan penjualan miras ilegal di Sidoarjo. Ia berharap kegiatan operasi ini terus dilakukan secara masif dalam upaya mengendalikan penjualan miras tidak berijin di wilayah Sidoarjo. 


    Pesan Warih, dalam melakukan operasi jangan terkesan tebang pilih. Kadang memang sempat muncul image masyarakat adanya tebang pilih dalam operasi semacam ini. "Jadi siapapun menjual miras tidak berijin, harus diamankan", pungkasnya.(nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru