![]() |
| Tempat penggilingan plastik |
MOJOKERTO||LENSA-GLOBAL.com - Buntut dari polemik antara pengusaha penggilingan plastik dengan oknum BPD di desa Kupang kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto akan berbuntut pada pelaporan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini di sampaikan oleh Krisna Sutopo saat ditemui awak media pada hari Sabtu (06/12/2025) malam.
Disampaikan Krisna sejak kejadian pada tanggal 16 November 2025 lalu hingga munculnya dugaan intimidasi dan pengancaman dari oknum BPD ke pengusaha bahkan ke para karyawannya, tanpa alasan yang berdasar.
"Saya pribadi pada Musdes pertama yang tertanggal 16 November 2025 tidak mendapatkan undangan tiba-tiba mendapatkan selembaran yang diantarkan dua orang yang mengaku dari Linmas atas suruhan BPD, dengan nada kasar melarang karyawan saya bekerja hingga mengatakan bahwa usaha kami sudah ditutup atas persetujuan Kepala Desa tapi tanpa klarifikasi terlebih dahulu" jelasnya.
"Pada tanggal 20 November 2025 saya baru dapat pemanggilan dari pemerintah desa untuk dilakukan "Tabayun" atau sharing tapi justru saya sangat kecewa, disitu saya di intervensi, semua jawaban dan pertanyaan saya bukan di jawab malah saya di ancam oleh oknum BPD disaksikan Kepala Desa beserta perangkatnya" keluh Krisna.
Dan pada tanggal 21 November 2025 dua orang yang mengaku Linmas kembali mendatangi karyawan Krisna dengan menunjukkan surat Musdes tanggal 16 November 2025 dan mengancam akan melakukan penutupan paksa dengan mengumpulkan masa lebih banyak.
"Jika saya ditekan terus-terusan maka saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas melaporkan kasus ini ke pihak APH. Disini saya sudah merasakan dampak atas perbuatan oknum tersebut, dengan keluarnya salah satu karyawan saya karena ketakutan dan operasional yang terhenti beberapa hari disebabkan tekanan mereka. Sedangkan Kepala Desa tidak ada tindakan tegas terkait apa yang telah dilakukan oknum BPD"ujarnya.
Krisna berharap Kepala Desa bisa memberikan ketegasan dan kejelasan atas tempat usahanya, karena menyangkut kehidupan para karyawan di tempat tersebut. "Saya minta ketegasan kepala desa untuk tiga point, yakni:
1. Dilakukan Musdes untuk membersihkan nama baik saya di masyarakat
2. Kepala desa menegaskan kepada masyarakat terutama pada oknum tersebut tentang operasional usaha
3. Adanya ketegasan kepada oknum BPD atas dugaan pengancaman dan premanisme.
Kepala desa Kupang Kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto Andridi S.H saat ditemui di kantor desa Kupang oleh awak media pada hari Jumat (05/12/2025) mengungkap kronologi yang terjadi pada warganya dengan gamblang.
"Sebenarnya tidak ada masalah dengan usaha milik pak Krisna dan tidak ada aduan apapun dari warga, justru warga di wilayah tersebut sangat bangga dengan sinergitas dari Krisna yang dinilai warga sangat perhatian dengan lingkungan. Bahkan dalam setiap kegiatan Krisna bisa berkontribusi baik dengan warga dan pemdes" jelas Kepala Desa.
"Intinya ada sakit hati..!!. Karena sempat dikatakan ada warga yang gemuruh atau protes tapi faktanya warga yang mana, juga ga bisa menjawab toh... " ujarnya.
Adanya surat keputusan Musdes (16/12/2025) ditegaskan oleh Kepala desa tidak berdasar, kepala desa merasa terpaksa karena dipaksa oleh BPD untuk segera melakukan Musdes tersebut tanpa adanya klarifikasi dan tanpa menghadirkan Krisna.
"Saya memang salah telah menandatangi surat tersebut, tapi itu hanya untuk mengetahui saja, yang pimpin rapat BPD dan saya sebagai kepdes sudah berikan saran justru tidak digubris oleh BPD. Kalau untuk pengancaman itu bukan hanya saya yang menjadi saksi tapi semua perangkat juga menyaksikan kejadian itu, dan itu membuat saya malu" sesalnya.
"Jika memang pak Krisna merasa tertekan dan dirugikan oleh oknum tersebut dan mau melaporkan ke APH, silahkan saja semua itu juga bisa dijadikan pembelajaran buat oknum tersebut" tegas Kepala Desa Kupang.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak BPD terkait tidak merespon konfirmasi awak media sejak 5 Desember 2025 lalu.(nd/*)






