• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Komisi D DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Kerja Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren

    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T10:28:27Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com – Pada hari Selasa (13/1/2026), Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si, menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. 


    Acara rapat kerja ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan lembaga pendidikan keagamaan di daerah yang bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.


    “Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus mendorong kesejahteraan sosial masyarakat. Karena itu, Komisi D memandang perlu adanya regulasi daerah yang jelas dan berpihak,” ujar H. Moch. Dhamroni Chudlori.


    Rapat kerja tersebut digelar berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Sidoarjo bernomor 100.3.2/163/438.3.4/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo. Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi D akan secara khusus membahas Raperda Fasilitasi Pesantren sebagai bagian dari agenda legislasi daerah yang dinilai strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.


    Menurut Dhamroni, selama ini pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Oleh sebab itu, keberadaan pesantren perlu didukung dengan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum serta arah kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah.


    “Kami ingin Raperda ini benar-benar implementatif. Jangan hanya menjadi dokumen normatif, tetapi harus bisa dilaksanakan di lapangan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh pesantren,” tegasnya.


    Dalam rapat kerja tersebut, DPRD Sidoarjo juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghadirkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda.


    Kehadiran kedua perangkat daerah ini dinilai penting untuk menyelaraskan aspek hukum serta arah kebijakan kesejahteraan rakyat yang akan diatur dalam Raperda Fasilitasi Pesantren.


    Komisi D DPRD Sidoarjo menilai bahwa Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai bentuk fasilitasi, mulai dari dukungan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren, hingga penguatan peran sosial pesantren di tengah masyarakat.


    Rapat kerja yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif. Sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dinilai menjadi kunci agar Raperda Fasilitasi Pesantren dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


    Dhamroni menambahkan, Komisi D DPRD Sidoarjo berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Raperda ini hingga tahap akhir, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan sejalan dengan visi pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.


    “Ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan pesantren mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah daerah. Pada akhirnya, tujuan besar kita adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat Sidoarjo secara berkelanjutan,” pungkasnya.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru