![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Bertempat di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar dengar pendapat tentang pengaduan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Sidoarjo terkait status kepegawaian perangkat desa serta meningkatkan hak kesejahteraan perangkat desa, Selasa (20/1/2026).
Dengar pendapat yang dihadiri puluhan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Sidoarjo yang diketuai Achmad Mifta Kurniawan dan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin beserta anggota dewan.
Menurut Ketua PPDI kabupaten Sidoarjo, Achmad Mifta Kurniawan bahwa meski status kepegawaian sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tetapi status perangkat desa masih membingungkan karena dibawah tiga kementerian. Ia berharap dalam dengar pendapat ini status sebagai aparatur perangkat desa masuk dalam data kepegawaian nasional karena selama ini perangkat desa tidak memiliki nomor induk seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) meski kami bekerja layaknya ASN, jelas Achmad.
Selain status kepegawaian, PPDI Kabupaten Sidoarjo juga berharap ada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja bagi ribuan perangkat desa di Sidoarjo. Karena itu, pihaknya sangat berharap kenaikan tunjangan, mengingat kerja perangkat desa sangat padat di lingkungan tapi kesejahteraannya sampai saat ini, tidak memadai. Bahkan gajinya juga dibawa Upah Minimum Regional (UMR).
"Boleh dibilang kerja kami ini sehari 25 jam, setiap persoalan di lingkungan kami harus selalu siap turun dan menanganinya. Tetapi, gaji yang kami terima tidak memadai," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin menjelaskan bahwa Perbup yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dasar gaji bagi perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) hingga hari ini belum turun.
Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi dasar utama gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDes dengan maksimal 30 persen dari ADD untuk gaji dan tunjangan.
Lebih lanjut, Gus Rizza-sapaan akrabnya- mengatakan gaji Kades dan perangkat desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota Dasar Hukum: Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) di setiap daerah.
Sedangkan Peran Peraturan Bupati (Perbup) menetapkan besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya) di wilayahnya minimal setara gaji PNS golongan II/A.
Perbup juga mengatur penerimaan lain yang sah seperti honorarium kegiatan, perjalanan dinas yang bersumber dari APBDesa atau APBN/APBD.
"Kalau Perbup tidak turun, maka perangkat desa tidak bisa menerima gaji hingga Perbup turun. Karena itu, kami mendesak agar Perbup itu segera diturunkan. Harapannya agar para perangkat desa bisa segera menerima gaji yang menjadi haknya sebagai perangkat di tingkat desa dalam ujung tombak pelayanan di Sidoarjo," pungkasnya.
Sedangkan Inayah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan paling lambat pekan depan Perbup bakal dikeluarkan terkait Perbup tersebut.(nd/*)







