![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Kamis (9/4/2026), Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo tentang kasus tindak pidana narkoba di wilayah kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik dan Kasat Narkoba, Kompol Dwi Gastimur Wanto, SH. dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polresta Sidoarjo telah berhasil ungkap kasus selama bulan Maret 2026 sebanyak 19 kasus dengan 25 Tersangka yang kebanyakan dari wilayah Waru, Sidoarjo. Kemudian 25 Tersangka laki-laki saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sidoarjo, ungkapnya.
Adapun 25 tersangka laki-laki dengan barang bukti antara lain, shabu-shabu 235,79 gram, ekstasi 52 butir, ganja 408,66 gram.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, dengan kejadian tersebut, Polresta Sidoarjo sudah menyelamatkan 400 ribu jiwa dengan nilai transaksi sebesar 387 juta.
Dijelaskan pula, bahwa modus kejadiannya yakni melakukan penjualan dan peredaran serta memakai narkoba. Dalam kasus ini yang berhasil diamankan yakni bandar, pengedar dan kurir, paparnya.
Saat ini semua tersangka menjalani proses pemeriksaan termasuk penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga seumur hidup.(nd)







