• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Resmi Dicabut Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang IMB oleh DPRD Sidoarjo

    Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T01:57:22Z

     

    Persetujuan Pencabutan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih dan Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana.(ft:red) 


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sidoarjo digelar rapat paripurna pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 oleh DPRD Sidoarjo di masa persidangan ke-3 tahun 2026, pada hari Kamis (21/5/2026).


    Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa rapat paripurna  hari ini melakukan pembahasan secara mendalam terhadap pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 akan dilakukan penyampaian masing-masing  fraksi, ucapnya.


    Sebelum dibacakan, kami tawarkan, apakah penyampaian dilakukan masing-masing fraksi atau melalui perwakilan, tanya Abah Nasih kepada anggota dewan yang hadir.


    Dan dijawab serentak oleh anggota dewan yang hadir, penyampaian dilakukan secara perwakilan dari fraksi, yakni fraksi PKS.


    Selanjutkan, juru bicara fraksi PKS, Vike menyampaikan pendapat akhirnya bahwa Fraksi PKS mengapresiasi kepada Pemkab Sidoarjo atas pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan. Hal ini wujud ketaatan dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ucapnya.


    Ia menegaskan dalam masa peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus segera menyusun peraturan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.


    Ia juga menambahkan penerapan PBG tidak boleh menimbulkan beban baru yang memberatkan masyarakat. Hal ini khususnya berlaku bagi pemilik bangunan eksisting, yaitu bangunan yang sudah lama berdiri dan digunakan sebelum adanya perubahan regulasi ini, paparnya.


    "Keberhasilan implementasi Sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG) harus didukung kesiapan perangkat, kelengkapan kelembagaan dan sistem digitalisasi yang memadai", tegasnya.


    Diakhir pandangan Fraksi, Vike menyatakan menyetujui dan menerima Perda Nomor 4 tahun 2012 dicabut tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tutupnya.


    Kemudian Ketua DPRD Sidoarjo, Abah Nasih-sapaan akrabnya-mengatakan bahwa rapat paripurna pada persidangan ini berjumlah 34 orang. Jumlah tersebut telah memenuhi kuorum. Maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan ini DISETUJUI untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan akan dicatat dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo, pungkasnya.


    Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh pihak Eksekutif. Ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mencapai tujuan pemenuhan program pembentukan Peraturan Daerah yang akuntabel, serta mencerminkan kedaulatan rakyat, ucapnya.


    Hal ini sekaligus mampu mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perizinan, khususnya dalam hal penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo, imbuhnya.


    Sebelum rapat paripurna usai dilakukan penandatanganan persetujuan pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 oleh Ketua DPRD Sidoarjo dan Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana.(nd) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru