• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13, 5 miliar Dimusnahkan oleh Wabup Sidoarjo Bersama Jajaran Forkopimda

    Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T07:19:21Z
    Pemusnahan secara seremonial di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.(ft:red) 


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo secara tegas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 


    Kegiatan pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/06/2026). Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik serta Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.


    Kegiatan pemusnahan merupakan suatu komitmen yang diwujudkan dalam aksi nyata. Pemusnahan rokok ilegal, edukasi penanganan BKC Ilegal, sekaligus dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.


    Dalam sambutannya, Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana mengatakan bahwa ini merupakan bukti kerja sama antara Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas rokok ilegal.


    Menurut Mimik, rokok ilegal juga mengurangi penerimaan negara serta dana bagi hasil tembakau ke daerah. Bahkan berisiko bagi kesehatan karena tanpa pengawasan mutu. Juga merusak iklim usaha bagi pelaku yang mematuhi aturan, urainya. 


    Disampaikan pula, bahwa SIHT merupakan bentuk perlakuan khusus (afirmasi) dari Pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha hasil tembakau dengan regulasi yang ada. Misalnya terkait pengurusan izin usaha dan izin di bidang cukai, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran.


    Keberadaan SIHT merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal, memberdayakan IKM dan upaya membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, serta upaya penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai regulasi.


    "SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah," ujar Hj. Mimik Idayana, S.A.P.


    Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:


    Pesan Wabup Sidoarjo, agar tidak sembarangan menindak masyarakat kecil yang hanya menjual dalam jumlah sedikit. Lebih mengutamakan pendekatan manusiawi, penyuluhan, dan penjelasan mana yang diperbolehkan atau dilarang serta mencari solusi agar rakyat kecil tidak menjadi korban penindakan, karena mereka bergantung pada penghasilan tersebut, ungkapnya.


    Selain pembakaran secara simbolis di SIHT Sidoarjo, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto dengan metode yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sampai tidak memiliki nilai ekonomis lagi.


    Selain itu, sebagai wujud penegakan hukum, kegiatan pemusnahan juga dimanfaatkan secara apik oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P. untuk memperkenalkan fungsi strategis SIHT Sidoarjo kepada masyarakat dan pelaku industri Hasil Tembakau khususnya.


    Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemkab Sidoarjo, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui optimalisasi alokasi DBHCHT. Dana ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, hingga jaminan kesehatan.


    Pemerintah Daerah dan Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas). Pihak berwenang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dan menjaga penerimaan negara.


    Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan menambahkan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang di Sentra Industri Hasil Tembakau Kecamatan Candi Pari, Kabupaten Sidoarjo. Sudah mencapai 10 lokasi/pabrik yang beroperasi di sana.

     

    "SIHT merupakan Sumber Dana Sentra Industri yang dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Tembakau. Dana ini berasal dari pungutan cukai rokok yang dikembalikan ke daerah", paparnya. 


    Dijelaskan pula, penerapan cukai, merupakan salah satu mengendalikan konsumsi tembakau dan menambah pendapatan negara melalui APBN serta menciptakan persaingan yang adil bagi semua pelaku wajib membayar pajak dan cukai, katanya. 

     

    Namun permasalahan yang utama, rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal, misalnya rokok ilegal seharga Rp10.000, sedangkan yang rokol legal mencapai Rp38.000. Jawa Timur memiliki keunggulan di sektor tembakau, sehingga dampak kenaikan tarif cukai sangat terasa bagi masyarakat setempat, tuturnya.


    Saat ini, upaya penindakan dengan dilakukan bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP. Sasaran meliputi tempat produksi, jalur pengiriman, gudang, hingga pasar penjualan. Banyak pelaku tertangkap, namun jumlah yang beroperasi masih lebih banyak, pungkasnya.(adv/nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru