• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Cegah Kekerasan Sebelum Terjadi, SPARTA Surabaya Didorong Masuk Tingkat RT

    Sabtu, 22 Agustus 2026, Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T03:06:45Z

     

    Pemkot Surabaya Beri Penyuluhan Terkait Pencegahan dan Kekerasan serta Penelantaran Anak di Tingkat RT.(ft:red) 

    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan anak mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan anak. Langkah mulai dari penutupan panti asuhan yang tidakberizin, penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, hingga verifikasi serta pendataan seluruh panti asuhan dinilai menunjukkankeseriusan pemerintah dalam memastikan keselamatan anak.


    Pegiat perlindungan anak sekaligus Ketua Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (Pusppar) ICMI Jawa Timur, M. Isa Ansori, menilai langkah tersebut harus diikuti penguatan pencegahan berbasis lingkungan. Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup hanya bergerak setelah terjadi kekerasan, tetapi harus mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini.

     

    "Saya mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons kasus kekerasan terhadap anak. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan keselamatan anak harus menjadi prioritas,” kata Isa, Sabtu (22/8/2026).

    Isa mendorong penguatan Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT (SPARTA) sebagai salah satu instrumen pencegahan. Menurutnya, lingkungan keluarga, tetangga dan RT merupakan lapisan paling dekat dengan kehidupan anak sehingga memiliki posisi strategis untuk mengenali perubahan perilaku maupun kondisi keluarga yang membutuhkan perhatian.


    “Perlindungan anak tidak cukup hanyamengandalkan respons ketika kasus sudah terjadi. Sistem perlindungan harus diturunkan sampai ke lingkungan terkecil tempat anak hidup, yakni keluarga, tetangga, dan RT,” ujarnya.


    Menurut Isa, Surabaya memiliki modal sosialyang kuat untuk menjalankan konsep tersebut. Keberadaan RT/RW, kader masyarakat, sekolah, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), layanan perlindungan anak dan berbagai perangkat sosial lainnya dapat dikonsolidasikan menjadi sistem deteksi dini. 

    Ia menegaskan SPARTA tidak dimaksudkan sebagai lembaga baru yang menambah birokrasi. Sistem tersebut lebih diarahkan untuk menghubungkan kekuatan yang sudah ada agar persoalan anak dapat dikenali, dicegah, ditangani dan dirujuk secara cepat.


    “Melalui pendekatan itu, lingkungan RT diharapkan memiliki pemahaman mengenai keluarga dan anak yang membutuhkan perhatian, kader atau mentor yang mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, saluran pelaporan yang aman, serta jalur rujukan cepat ke kelurahan, DP3A-PPKB, psikolog, pekerja sosial, kepolisian maupun layanan terkait,” jelasnya.


    Isa juga menilai edukasi kepada orang tua dan warga perlu dilakukan secara rutin. Materi edukasi antara lain pengasuhan positif, kekerasan seksual, perundungan, keamanan digital dan pemenuhan hakvanak.


    Pengawasan terhadap tempat yang berpotensi menjadi ruang terjadinya kekerasan, seperti panti asuhan, kos, kontrakan dan tempat pengasuhan anak, juga perlu diperkuat. Menurutnya, pengawasan berbasis lingkungan dapat menjadi pintu masuk untuk mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi kasus.


     Di sisi lain, anak juga perlu diberi ruang untuk berpartisipasi. Anak tidak semestinya hanya menjadi objek perlindungan, tetapi harus memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan maupun kekhawatirannya. RT tidak berubah menjadi aparat penegak hukum. RT menjadi mata, telinga, dan tangan pertama masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak,” tegasnya.


    Isa menilai arah perlindungan anak di Surabaya perlu bergeser dari pola responsif menuju preventif. Perlindungan tidak hanya berbasis kasus, tetapi juga berbasis risiko dan komunitas.


    Menurutnya, keberadaan rumah aman dan tindakan tegas terhadap lembaga yang tidak berizin tetap penting sebagai respons ketika persoalan telah terjadi. Namun, cita-cita terbesar perlindungan anak adalah mencegah anak menjadi korban sejak awal.


    “Rumah aman tetap penting. Penutupan lembaga yang tidak berizin juga penting. Tetapi cita-cita terbesar perlindungan anak adalah sebisa mungkin anak tidak pernah sampai membutuhkan rumah aman karena kekerasan sudah dapat dicegah sejak awal,” katanya.


    Ia berharap Surabaya terus membangun ekosistem perlindungan anak dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan penguatan SPARTA, lingkungan RT diharapkan menjadi benteng pertama yang mampu mengenali risiko, membuka ruang pelaporan dan menghubungkan anak maupun keluarga dengan layanan perlindungan yang tepat.


    Surabaya memiliki modal untuk menjadi kotayang bukan hanya cepat menangani korban, tetapi juga mampu mencegah lahirnyakorban baru. Karena perlindungan anak sesungguhnya dimulai bukan ketika kasusterjadi, tetapi ketika lingkungan memilih untuk peduli,” pungkasnya.(ham) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru