![]() |
| Rapat Paripurna Perubahan Anggaran Keuangan Pemerintah Kota Surabaya.(ft:ist) |
OPINI oleh Ham
SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Rapat koordinasi pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) antara satuan kerja Pemerintah Kota Surabaya dan komisi-komisi di DPRD Kota Surabaya semestinya tidak berhenti pada pembahasan penambahan anggaran. Di balik setiap angka yang diajukan, terdapat persoalan yang jauh lebih penting: apakah anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, berapa yang terserap, berapa yang tersisa, dan ke mana sisa anggaran tersebut dikembalikan.
Dalam pembahasan PAK, setiap satuan kerja dapat mengajukan perubahan karena adanya kebutuhan tambahan setelah kegiatan berjalan maupun karena adanya perubahan prioritas program. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan APBD. Namun, justru pada titik inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi sangat penting. Setiap perubahan anggaran seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, rinci dan logis, bukan sekadar menyetujui penambahan biaya berdasarkan paparan masing-masing perangkat daerah.
Persoalan menjadi menarik ketika dalam satu kegiatan ternyata terdapat anggaran yang tidak seluruhnya terpakai.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: ke mana uang yang tidak terpakai itu pergi? Apakah otomatis menjadi sisa anggaran yang kembali ke kas daerah? Apakah tercatat sebagai sisa anggaran kegiatan? Ataukah terdapat mekanisme lain yang membuat dana tersebut kemudian diperhitungkan dalam perencanaan tahun berikutnya?
Pertanyaan semacam ini seharusnya menjadi bagian utama dalam pembahasan PAK. Sebab, setiap rupiah APBD pada hakikatnya merupakan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, digunakan, dipertanggungjawabkan, dan apabila tidak terserap, bagaimana statusnya dalam administrasi keuangan daerah.
Yang menjadi persoalan justru ketika pertanyaan kritis muncul dalam rapat, tetapi jawaban yang diberikan tidak secara langsung menjawab substansi. Bahkan, dalam situasi tertentu, pertanyaan wartawan kepada pejabat perangkat daerah maupun anggota DPRD yang mengikuti pembahasan justru dijawab dengan mengatakan tidak ingat, lupa terhadap materi yang ditanyakan, atau pembicaraan dialihkan kepada persoalan lain.
Jika hal seperti itu terjadi, tentu publik patut bertanya. Bukan berarti setiap jawaban yang tidak lengkap otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, ketidakjelasan jawaban terhadap arus dan penggunaan anggaran dapat menimbulkan ruang kecurigaan yang seharusnya justru ditutup dengan data dan penjelasan yang transparan.
DPRD memiliki posisi strategis dalam persoalan tersebut. Anggota dewan bukan hanya memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga fungsi pengawasan. Karena itu, ketika menemukan angka yang tidak wajar, perubahan kebutuhan yang tidak jelas, penyerapan yang rendah, ataupun sisa anggaran yang belum terang statusnya, DPRD semestinya meminta penjelasan secara detail kepada perangkat daerah.
Jangan sampai rapat PAK berubah menjadi forum administratif semata: perangkat daerah menyampaikan kebutuhan tambahan, dewan mendengarkan, lalu angka-angka tersebut disepakati tanpa menguji secara mendalam bagaimana anggaran sebelumnya digunakan. Pengawasan anggaran membutuhkan keberanian untuk bertanya, kemampuan membaca dokumen, dan kemauan mengikuti aliran anggaran dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Di sinilah kualitas anggota DPRD benar-benar diuji. Pengawasan bukan soal siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu menemukan celah persoalan dalam angka-angka APBD. Ketika terdapat kejanggalan, anggota dewan semestinya tidak menghindar, mengalihkan pembicaraan, ataupun membiarkan pertanyaan publik kehilangan jawaban.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan anggota DPRD yang sekadar hadir dalam rapat. Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang memahami anggaran, mampu membaca detail program, berani mempertanyakan ketidaksesuaian, dan memastikan setiap rupiah uang publik dipertanggungjawabkan.
PAK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap anggaran, bukan sekadar kesempatan menambah anggaran. Jika terdapat kegiatan yang membutuhkan tambahan biaya, jelaskan alasannya. Jika terdapat anggaran yang tidak terserap, jelaskan ke mana kembali dan bagaimana pencatatannya.
Jika ada perubahan program, tunjukkan dasar kebijakannya.
Sebab, uang daerah bukan uang pemerintah, bukan uang DPRD, dan bukan uang pribadi pejabat. Uang tersebut adalah uang masyarakat. Karena itu, semakin besar APBD yang dikelola, semakin besar pula kewajiban pemerintah dan DPRD untuk membuka setiap prosesnya secara jujur, terukur dan dapat diperiksa publik.
Jika transparansi dan pengawasan benar-benar berjalan, pertanyaan sederhana seperti “uang yang tersisa itu ke mana?” seharusnya tidak menjadi pertanyaan yang sulit dijawab.(ham)








