• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    SPBL Jalan Sedap Malam Disorot, Publik Pertanyakan Dasar Pemanfaatan Ruang Pedestrian

    Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T04:23:10Z

    Jalan sedap Malem Ketabangkali Genteng Surabaya.(ft:red) 


    OPINI oleh Alham

    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Kehadiran Stasiun Pengisian Baterai Listrik (SPBL) di kawasan Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Surabaya, menjadi perhatian setelah muncul dokumentasi mengenai keberadaan fasilitas tersebut di area yang berada di sekitar jalur pedestrian.

    Dokumentasi yang diterima redaksi dan disebut diambil pada 20 Agustus 2026 memperlihatkan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik berada di kawasan yang secara visual berdekatan dengan jalur pejalan kaki. 

    Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status lokasi, dasar pemanfaatan ruang, serta bagaimana keberadaan fasilitas tersebut diatur agar tidak mengganggu fungsi pedestrian.

    Kami tidak menyimpulkan bahwa keberadaan SPBL tersebut melanggar aturan. Persoalannya justru terletak pada kebutuhan akan keterbukaan informasi. Jika seluruh persyaratan dan perizinan telah dipenuhi, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah maupun pengelola untuk tidak menjelaskan dasar legalitas dan pemanfaatan lokasinya kepada masyarakat.

    Ruang Publik dan Kepentingan Komersial

    Pertanyaan yang muncul bukan mengenai boleh atau tidaknya teknologi kendaraan listrik berkembang di Surabaya.

    Pengembangan kendaraan listrik justru merupakan bagian dari transformasi transportasi dan energi yang patut didukung. Namun, pembangunan fasilitas komersial di ruang yang bersinggungan dengan fasilitas publik tetap perlu memperhatikan fungsi utama ruang tersebut.

    Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah lokasi SPBL tersebut memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, apakah terdapat persetujuan atau kerja sama pemanfaatan lokasi, serta bagaimana pengaturan akses pejalan kaki setelah fasilitas tersebut berdiri.

    Sederhananya: apakah fungsi pedestrian tetap terlindungi setelah fasilitas tersebut ditempatkan di lokasi itu?

    Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pedestrian secara aman dan nyaman, termasuk pejalan kaki lanjut usia, anak-anak, serta penyandang disabilitas.

    Dokumen Perizinan Perlu Dibuka
    Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen dan dasar kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.

    Di antaranya mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, status lokasi, izin atau persetujuan pemanfaatan apabila memang dipersyaratkan, aspek keselamatan instalasi, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bukan berarti seluruh dokumen tersebut pasti diperlukan dalam bentuk yang sama untuk setiap fasilitas. Ketentuan yang berlaku terhadap lokasi dan jenis fasilitas itulah yang perlu dijelaskan oleh instansi berwenang.

    Dengan demikian, publik tidak perlu berspekulasi mengenai apakah fasilitas tersebut telah memenuhi ketentuan atau belum.

    Jika pemerintah menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi, informasi tersebut dapat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.

    Jangan Sampai Modernisasi Mengurangi Hak Pejalan Kaki
    Surabaya membutuhkan inovasi. Surabaya juga membutuhkan investasi dan infrastruktur kendaraan listrik.

    Tetapi modernisasi kota seharusnya tidak menempatkan kepentingan masyarakat pengguna ruang publik sebagai persoalan nomor dua.

    Fasilitas kendaraan listrik dapat dikembangkan tanpa harus mengorbankan fungsi ruang publik, sepanjang penempatannya direncanakan dengan baik dan sesuai ketentuan.

    Karena itu, persoalan SPBL Jalan Sedap Malam lebih tepat dilihat sebagai ujian tata kelola ruang kota.

    Apakah kepentingan investasi, teknologi dan masyarakat dapat berjalan bersama? Ataukah pembangunan fasilitas baru justru menimbulkan persoalan baru bagi pengguna pedestrian?

    Jawabannya seharusnya dapat diperoleh dari dokumen dan penjelasan resmi, bukan dari dugaan.

    Kami Menunggu Penjelasan. Kami mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan SPBL tersebut.
    Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
    * Apa status lokasi SPBL tersebut?
    * Apa dasar pemanfaatan ruangnya?
    * Apakah terdapat persetujuan atau kerja sama pemanfaatan lokasi?
    * Bagaimana pengaturan jalur pedestrian setelah fasilitas tersebut ditempatkan?
    * Dan apakah akses masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, tetap memenuhi ketentuan aksesibilitas?

    Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, tentu informasi tersebut menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat.

    Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan sesuai kewenangannya.

    Kami tidak sedang memberikan vonis. Media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengajukan pertanyaan berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan.

    Sebab, ruang publik bukan sekadar bagian dari tata kota. Di atasnya ada hak masyarakat untuk berjalan, beraktivitas dan menikmati fasilitas kota secara aman.

    Teknologi boleh maju. Investasi boleh berkembang. Namun hak masyarakat atas ruang publik tetap harus menjadi bagian utama dari pembangunan Surabaya.

    Kini publik menunggu penjelasan: bagaimana dasar pemanfaatan lokasi SPBL Jalan Sedap Malam dan bagaimana pemerintah memastikan keberadaannya tetap sejalan dengan kepentingan pejalan kaki?(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru