OPINI oleh Alham
SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 kembali menyoroti kemampuan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan sekaligus menjaga kualitas belanja.
Dalam pembahasan tersebut, proyeksi pendapatan daerah Surabaya mencapai sekitar Rp11,13 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp12,925 triliun. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp1,795 triliun antara proyeksi pendapatan dan belanja.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 ditargetkan sekitar Rp8,199 triliun. Namun, berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan RAPBD-P, realisasi PAD hingga Triwulan II 2026 baru mencapai sekitar 44,97 persen dari target tersebut.
Angka tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Realisasi pendapatan memang berlangsung sepanjang tahun anggaran. Namun, capaian 44,97 persen hingga pertengahan tahun menjadi alasan yang cukup bagi DPRD dan Pemkot untuk mengevaluasi strategi peningkatan PAD.
Bukan Sekadar Mengejar Angka PAD. Persoalan yang lebih penting bukan hanya bagaimana meningkatkan PAD, tetapi dari mana peningkatan itu diperoleh dan siapa yang menanggung bebannya.
Dalam pembahasan RAPBD-P 2026, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya menekankan bahwa peningkatan PAD tidak semestinya dilakukan dengan menambah beban masyarakat. Strategi yang disoroti antara lain digitalisasi pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, optimalisasi aset, penguatan BUMD serta efektivitas penagihan.
Poin tersebut layak mendapat perhatian.
Pemerintah daerah memiliki banyak instrumen untuk meningkatkan penerimaan. Karena itu, masyarakat patut mengetahui apakah pemerintah sudah mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan yang tersedia sebelum menambah beban melalui kebijakan baru.
Penertiban Harus Sejalan dengan Optimalisasi Pendapatan
Penertiban parkir maupun aktivitas yang melanggar ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah dan tetap diperlukan untuk menjaga keteraturan kota.
Namun, ukuran keberhasilan pemerintah tidak semata-mata dilihat dari intensitas penertiban di lapangan.
Yang juga penting adalah bagaimana sistem perpajakan dan retribusi bekerja, bagaimana basis data wajib pajak diperbarui, bagaimana potensi pendapatan daerah dikembangkan, serta seberapa efektif proses penagihan dilakukan.
Dengan target PAD sekitar Rp8,199 triliun dan realisasi semester pertama sekitar 44,97 persen, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan target tersebut dapat dicapai secara sehat dan tidak menimbulkan tekanan berlebihan kepada masyarakat.
Defisit Bukan Berarti Kota Bangkrut
Angka selisih sekitar Rp1,795 triliun antara pendapatan dan belanja juga perlu dibaca secara hati-hati.
Istilah “defisit” dalam APBD tidak berarti pemerintah daerah bangkrut.
Defisit anggaran merupakan kondisi ketika belanja daerah lebih besar daripada pendapatan dan penyelesaiannya diperhitungkan melalui mekanisme pembiayaan daerah sesuai ketentuan.
Karena itu, kritik terhadap RAPBD-P sebaiknya tidak diarahkan pada kesimpulan bahwa Surabaya sedang mengalami kebangkrutan fiskal.
Yang lebih penting adalah memastikan sumber pembiayaan defisit jelas, kemampuan keuangan daerah tetap sehat, dan belanja yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pertanyaan yang Layak Dijawab
Di sinilah fungsi DPRD menjadi penting.
Dalam pembahasan perubahan APBD, wakil rakyat perlu meminta penjelasan secara rinci mengenai:
bagaimana strategi mencapai target PAD Rp8,199 triliun; berapa potensi PAD yang belum tergali; bagaimana efektivitas penagihan pajak dan retribusi; bagaimana optimalisasi aset daerah dilakukan; apakah setiap tambahan belanja memiliki indikator manfaat yang jelas; dan bagaimana pembiayaan atas selisih pendapatan dan belanja dikelola.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap Pemkot Surabaya. Justru sebaliknya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan masyarakat terhadap transparansi.
Surabaya telah memiliki APBD yang besar. Tantangannya bukan hanya bagaimana membelanjakan anggaran, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan warga.
Megaphone Boleh Nyaring, Tetapi Angka Harus Berbicara.
Wali Kota Surabaya boleh turun langsung melakukan penertiban. Kehadiran kepala daerah di lapangan merupakan bagian dari kepemimpinan dan pengawasan.
Tetapi keberhasilan pemerintah pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa sering pemimpin tampil di lapangan.
Ukuran lainnya adalah apakah PAD tercapai, apakah belanja tepat sasaran, apakah pelayanan publik meningkat, dan apakah APBD benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat.
Dengan kondisi RAPBD-P 2026 yang memproyeksikan pendapatan Rp11,13 triliun dan belanja Rp12,925 triliun, serta target PAD Rp8,199 triliun yang hingga Triwulan II baru terealisasi sekitar 44,97 persen, ruang evaluasi masih terbuka lebar.
Bukan waktunya mencari kambing hitam. Yang diperlukan adalah membuka data, memperbaiki sistem, mengoptimalkan potensi penerimaan, dan memastikan belanja daerah benar-benar berpihak kepada kebutuhan warga Surabaya.
Sebab APBD bukan sekadar angka dalam dokumen. APBD adalah uang publik yang harus kembali kepada publik dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan.
Catatan redaksi
Saya sengaja tidak memasukkan angka piutang Rp1,861 triliun karena belum berhasil menemukan sumber primer yang cukup untuk memastikan angka dan periodenya. Begitu juga rincian PBB Rp1,772 triliun, reklame Rp57,02 miliar, hotel Rp20,22 miliar, dan restoran Rp11,37 miliar.
Selain itu, Rp7,307 triliun jangan digunakan sebagai target PAD 2026. Data yang terverifikasi untuk RAPBD-P 2026 menunjukkan target PAD sekitar Rp8,199 triliun.
Sebagai pembanding, APBD 2026 yang disepakati sebelumnya memiliki pendapatan Rp10,898 triliun, PAD Rp8,198 triliun, dan belanja Rp12,731 triliun; angka RAPBD-P kemudian berubah menjadi proyeksi pendapatan Rp11,13 triliun dan belanja Rp12,925 triliun.(ham)








