• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    153 LPMK Surabaya Disiapkan Jadi Mitra Kejaksaan, Struktur Forkom Tetap Dipertahankan

    Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T02:54:09Z

    Sosialisasi kolaborasi, ABPEDNAS,  di ruang Ruang Rapat Nindya Praja, Kantor Bapemkesra Kota Surabaya, Rabu (23/9/2026).


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Rencana kolaborasi antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kejaksaan, dan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Forkom LPMK) Surabaya mulai diarahkan pada penguatan peran masyarakat di tingkat kelurahan.

    Jaringan 153 LPMK di seluruh kelurahan Kota Surabaya dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan dinamika masyarakat. Melalui kemitraan tersebut, LPMK diharapkan tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga dapat berperan dalam deteksi dini persoalan sosial dan mendukung program pemerintah.

    Namun, ada satu hal yang sejak awal ditegaskan: kolaborasi dengan ABPEDNAS tidak dimaksudkan untuk menghilangkan struktur Forkom LPMK Surabaya yang telah berjalan.

    Rencana tersebut dibahas dalam sosialisasi ABPEDNAS yang diselenggarakan Korps Adhyaksa bersama pengurus Forkom LPMK Surabaya di Ruang Rapat Nindya Praja, Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Rabu (23/9/2026).

    Pemkot Buka Ruang Kemitraan

    Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan Pemkot Surabaya memfasilitasi pertemuan tersebut agar rencana kemitraan dapat dipahami bersama oleh seluruh pihak.

    “Terkait dengan rencana pembentukan ABPEDNAS dari teman-teman Kejaksaan. Jadi ada semacam program yang melibatkan teman-teman Forkom LPMK Surabaya,” ujar Arief.

    Menurutnya, Forkom LPMK telah memiliki struktur yang mengoordinasikan LPMK di tingkat kota. Karena itu, pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Kejaksaan untuk menjelaskan konsep kolaborasi yang akan dibangun.

    “Pemkot Surabaya memfasilitasi teman-teman dari Kejaksaan untuk menjelaskan rencana kolaborasi yang akan dibangun bersama Forkom LPMK,” katanya.

    Dari Aspirasi ke Deteksi Dini

    Iswara menjelaskan, gagasan kemitraan tersebut berangkat dari potensi LPMK yang berada dekat dengan masyarakat.

    LPMK dinilai memiliki peluang untuk ikut membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya dalam mengenali berbagai persoalan sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat.

    “Khususnya bagaimana nanti teman-teman LPMK turut berpartisipasi di dalam upaya-upaya, contohnya misalnya deteksi dini permasalahan sosial. Kita duduk bersama, jalan bersama untuk bagaimana menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

    Pola tersebut menempatkan LPMK bukan semata sebagai lembaga penyampai aspirasi, tetapi juga sebagai bagian dari jejaring komunikasi sosial di tingkat paling dekat dengan warga.

    Iswara menjelaskan, ABPEDNAS selama ini menjadi wadah bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara di wilayah perkotaan seperti Surabaya, LPMK menjadi salah satu elemen masyarakat yang dinilai dapat dikembangkan dalam pola kemitraan.

    “Selama ini LPMK kan berdiri sendiri. Nah, bagaimana kemudian kita berjalan, teman-teman LPMK berjalan, kita sama-sama jalan untuk mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

    Kejaksaan: Kami Membutuhkan Mitra

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan kemitraan dengan LPMK berkaitan dengan kebutuhan Kejaksaan membangun jejaring dalam mendukung program pemerintah.

    “Secara prinsip poin dari yang kita bahas adalah kita sebenarnya dari Kejaksaan melaksanakan dukungan program Asta Cita membutuhkan mitra. Dan mitra itu salah satunya adalah LPMK,” ujar Yogi.

    Menurut Yogi, keberadaan Forkom LPMK yang telah terbentuk menjadi modal awal untuk membangun pola kerja sama tersebut.

    Ia berharap kemitraan tidak hanya menghasilkan hubungan kelembagaan, tetapi juga pertukaran pengetahuan dan peningkatan kapasitas.

    “Sehingga nantinya kami berharap bisa berkolaborasi, bertukar ilmu, saling menaikkan kapasitas, bisa sinergi untuk ke depan semuanya menjadi lebih baik, Surabaya lebih baik dan Indonesia lebih baik,” katanya.

    153 Kelurahan Jadi Jaringan Sosial

    Ketua Forkom LPMK Kota Surabaya, Setio Slamet Hariyadi atau Gimbos, menyatakan kesiapan jajarannya mendukung rencana kolaborasi tersebut.

    “Intinya dari Forkom LPMK Kota Surabaya yang mana dari 153 kelurahan se-Kota Surabaya, siap berkolaborasi dan siap mendukung program-program dari Kejaksaan,” ujarnya.

    Dengan jaringan yang tersebar di seluruh kelurahan, keterlibatan LPMK berpotensi memperpendek jarak komunikasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.

    Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada bagaimana pembagian peran dan mekanisme koordinasi tersebut nantinya dirumuskan.

    Kolaborasi Tak Boleh Menghapus Struktur LPMK

    Ketua 1 Bidang Pemerintah dan Hukum Forkom LPMK Kota Surabaya, Suhartono, menyambut baik rencana kerja sama tersebut.

    Menurutnya, kemitraan ABPEDNAS dan LPMK dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tengah karakter Surabaya yang multikultural.

    “Karena Surabaya kota majemuk, kota multikultural, bermacam-macam suku, agama, dan budaya. Bagaimanapun dengan adanya ABPEDNAS dan LPMK bekerja sama, maka nantinya warga Surabaya bisa sadar hukum,” katanya.

    Namun Suhartono memberikan penegasan mengenai posisi Forkom LPMK.

    Menurutnya, rencana keterlibatan dalam ABPEDNAS tidak boleh menghilangkan struktur organisasi yang telah dibangun dan memiliki legalitas.

    “LPMK Surabaya sudah mempunyai badan sendiri yaitu Forum Komunikasi LPMK Kota Surabaya yang sudah ada legalitas yang sah,” tegasnya.

    Ia menyebut, apabila nantinya ABPEDNAS terbentuk di Surabaya, Forkom LPMK tetap menjadi bagian dari struktur yang berjalan.

    “Untuk Surabaya sendiri dengan bergabung ABPEDNAS, tetap kita namanya Forum Komunikasi LPMK Kota Surabaya akan menjadi DPC-nya nanti. Tapi tidak mengurangi daripada struktur-struktur yang sudah kita bentuk,” pungkasnya.

    Menunggu Bentuk Konkret

    Rencana kolaborasi ini pada akhirnya akan diuji bukan pada nama organisasi, melainkan pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

    Dengan 153 LPMK sebagai jaringan yang tersebar hingga tingkat kelurahan, ruang kerja sama tersebut dapat menjadi kanal untuk menyerap aspirasi, membaca persoalan sosial sejak awal, mendorong kesadaran hukum, sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

    Namun, agar tidak berhenti sebagai agenda kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, serta batas keterlibatan masing-masing pihak perlu dirumuskan secara jelas.

    Sebab semakin besar jaringan yang dilibatkan, semakin penting pula memastikan kolaborasi memiliki fungsi yang terang, tidak tumpang tindih, dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utamanya.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru