• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Armuji Turun Tangan, Polemik Kos Lima Lantai Dharmahusada Permai Masuk Babak Baru

    Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T11:47:35Z

    Wakil Walikota Surabaya, Armuji turun ke lokasi, kamis, 3/9/2026.(ft:red)


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Polemik rumah kos di Blok V RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya, memasuki babak baru. Setelah hampir sebulan warga menunggu kepastian hasil evaluasi Pemerintah Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung melihat kondisi bangunan yang sejak awal dipersoalkan warga.

    Kehadiran Armuji, Kamis (3/9/2026), menjadi perhatian warga. Mereka berharap kedatangan orang nomor dua di Pemkot Surabaya tersebut tidak berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi berlanjut pada keputusan konkret atas dugaan ketidaksesuaian bangunan dan perizinan.

    Sebelumnya, DPRKPP Surabaya telah melakukan pemeriksaan fisik pada 4 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, staf DPRKPP menyebut terdapat sejumlah bagian bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen izin yang diterbitkan. DPRKPP kemudian menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum menentukan tindakan.

    Kuasa Hukum warga RW 11, Jozua Poli, mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan keberatan dan menunggu tindak lanjut pemerintah. Namun, setelah evaluasi dilakukan, warga menilai belum ada kepastian mengenai langkah berikutnya.

    “Kami berterima kasih atas kehadiran Cak Ji. Beliau merespons positif dan menegaskan kondisi ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah nyata melanggar ketentuan,” ujar Jozua, Kamis (3/9/2026).

    Bangunan Lima Lantai Jadi Sorotan

    Menurut Jozua, saat berada di lokasi Armuji turut melihat langsung bangunan kos yang disebut warga berdiri lima lantai. Sementara warga mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang mereka pahami membatasi bangunan hingga tiga lantai.

    Selain persoalan ketinggian, warga juga mempersoalkan garis sempadan dan ketersediaan lahan parkir. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan perumahan apabila tidak ditangani secara serius.

    Polemik ini bukan baru muncul ketika Armuji datang. Sejak beberapa waktu lalu, warga RW 11 telah menyuarakan penolakan terhadap keberadaan bangunan kos tersebut. Penolakan bahkan diwujudkan melalui pemasangan baliho di kawasan pintu masuk perumahan.

    Pemeriksaan DPRKPP pada 4 Agustus sebelumnya dilakukan setelah muncul keberatan warga. Pemerintah kota saat itu menyatakan akan mengevaluasi kesesuaian bangunan dan perizinannya.

    Warga Pertanyakan Janji Tindak Lanjut

    Jozua mengatakan pihaknya telah bersurat kepada kecamatan dan meminta rapat dengar pendapat dengan DPRD Surabaya. Namun warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil evaluasi DPRKPP.

    “Kami sudah bersurat ke kecamatan, bahkan Pak Camat sudah meneruskan ke DPRKPP. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ujarnya.

    Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan efektivitas proses mediasi yang sebelumnya telah melibatkan sejumlah unsur, mulai DPRKPP, pemerintah kota, kecamatan, kelurahan hingga kepolisian.

    Bagi warga, mediasi seharusnya menghasilkan jalan keluar yang jelas. Apalagi pemerintah telah turun melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan.

    Kini, warga meminta Pemkot Surabaya membuka dokumen perizinan dan tata ruang yang menjadi dasar keberadaan bangunan tersebut. Mereka ingin mengetahui secara terbuka apakah kondisi fisik bangunan telah sesuai dengan izin yang diterbitkan.

    DPRKPP Sebut Ada Bagian Bangunan Tak Sesuai Izin
    Dalam pemeriksaan 4 Agustus lalu, staf DPRKPP Surabaya, Anugrah, menyatakan terdapat bagian bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen izin.

    “Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan,” kata Anugrah saat pemeriksaan di lokasi.

    DPRKPP kemudian menyatakan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut serta meninjau kembali izin operasional yang dimiliki pengelola sebelum menentukan tindakan lebih lanjut. Pemerintah juga menyebut ketentuan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak sebagai salah satu aturan yang harus diperhatikan.

    Di sisi lain, pemilik bangunan sebelumnya menyatakan telah mengantongi perizinan dan meminta agar persoalan kesesuaian bangunan diserahkan kepada instansi yang berwenang. Karena itu, kepastian mengenai status bangunan tetap membutuhkan keputusan resmi pemerintah berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi yang dilakukan.

    Warga Tak Ingin Persoalan Berlarut
    Warga RW 11 kini menaruh harapan pada langkah Armuji. Mereka meminta Pemkot Surabaya tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

    Yang mereka tuntut bukan sekadar pertemuan baru, melainkan keterbukaan mengenai hasil evaluasi dan tindakan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

    Menurut warga, persoalan rumah kos tersebut bukan hanya menyangkut administrasi perizinan. Mereka juga mempertaruhkan kenyamanan lingkungan permukiman, tata ruang, kapasitas parkir dan kepastian aturan yang berlaku di kawasan perumahan.

    Kedatangan Armuji akhirnya menjadi ujian bagi Pemkot Surabaya: apakah hasil pemeriksaan DPRKPP akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang transparan, atau kembali berhenti pada meja mediasi?
    Warga berharap jawaban atas pertanyaan itu segera diberikan.

    Sebab, hampir sebulan setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, masyarakat masih menunggu satu hal yang paling sederhana: kepastian pemerintah.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru