• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Dispendik Siapkan Standar Batik dan Olahraga Se-Surabaya

    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T09:59:31Z

    Walikota Surabaya Eri Cahyadi, memberikan arahan kepada ASN terkait seragam sekolah.


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com — Seragam sekolah kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Bukan sekadar soal pakaian siswa, tetapi menyangkut transparansi harga, beban ekonomi orang tua, hingga potensi munculnya perbedaan kemampuan ekonomi di antara peserta didik.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Surabaya tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa maupun wali murid.

    Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot Surabaya menerima sejumlah keluhan orang tua mengenai harga seragam yang dijual melalui lingkungan sekolah.

    Dalam evaluasi Pemkot, ditemukan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok antarsekolah. Eri mencontohkan, seragam batik di sejumlah sekolah dapat mencapai Rp115 ribu, sementara harga di pasaran berada pada kisaran Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.

    Bagi Eri, persoalan tersebut tidak berhenti pada selisih harga. Perbedaan kualitas kain yang mengikuti kemampuan ekonomi keluarga juga dinilai berpotensi menciptakan sekat sosial di antara siswa.

    “Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah,” tegas Eri, Kamis (24/9/2026).

    Ia menginginkan seluruh siswa menggunakan seragam dengan standar kualitas yang sama. Perbedaan nantinya cukup terletak pada identitas sekolah.

    Sekolah Diminta Tidak Menjadi Tempat Jual Beli Seragam

    Pemkot Surabaya juga membebaskan orang tua membeli seragam nasional di mana saja.

    Untuk jenjang SD, seragam nasional berupa putih-merah, sedangkan SMP putih-biru. Seragam tersebut tidak harus dibeli melalui sekolah.

    Sementara untuk seragam batik, Pemkot menyiapkan konsep standardisasi agar siswa SD menggunakan motif yang sama dan siswa SMP juga memiliki standar motif tersendiri.

    “Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” kata Eri.

    Seluruh mekanisme pengadaan nantinya dikoordinasikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Patokan harga juga akan diarahkan agar tidak membebani orang tua dan tetap berada di bawah harga retail pasar.

    Kebijakan ini sekaligus menempatkan kembali sekolah pada fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan.

    Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, guru dan kepala sekolah seharusnya tidak disibukkan dengan urusan perdagangan seragam.

    “Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina.

    Batik dan Seragam Olahraga Akan Diseragamkan

    Febrina menjelaskan, seragam nasional dan Pramuka selama ini memang sudah memiliki ketentuan yang relatif seragam dan dapat dibeli masyarakat secara bebas.

    Persoalan lebih banyak muncul pada seragam tematik, seperti batik dan pakaian olahraga, yang selama ini diproduksi secara mandiri oleh masing-masing sekolah.

    Akibatnya, motif, desain, warna hingga harga dapat berbeda antarsekolah.

    Mulai tahun depan, Dispendik berencana menyamakan motif batik dan seragam olahraga untuk seluruh SD negeri dan SMP negeri di Surabaya.

    “Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelas Febrina.

    Untuk merealisasikan rencana tersebut, Dispendik berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya.

    Motif batik khas Surabaya akan dirancang secara khusus dan ditetapkan melalui payung hukum formal. Produksinya diarahkan melibatkan pelaku UMKM lokal.

    Dengan skema tersebut, standardisasi seragam tidak hanya diarahkan untuk mengendalikan harga, tetapi juga membuka ruang bagi UMKM Surabaya untuk terlibat dalam rantai produksi.

    Sekolah Dilarang Mengambil Selisih Harga

    Febrina kembali menegaskan bahwa orang tua tetap bebas membeli seragam di toko umum maupun sentra UMKM sesuai harga standar pasar.

    Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak di sekolah yang mengambil keuntungan dengan menjual seragam di atas harga pasar.

    “Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

    Menurut Febrina, mekanisme baru tersebut diharapkan memberikan kepastian harga sekaligus membuat orang tua mengetahui secara jelas standar biaya yang harus dikeluarkan.

    Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan kebutuhan seragam tidak berubah menjadi beban tambahan bagi keluarga ketika memasuki tahun ajaran baru.

    “Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat berdampak pada memberdayakan UMKM lokal di Kota Surabaya,” pungkas Febrina.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru