• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Pemkab Bersama Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T12:34:59Z

     

    Wabup Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori memberikan sambutan.(ft:red) 

    KAB.PASURUAN||LENSA-GLOBAL.com - Pada hari Kamis (24/9/2026) di halaman kantor Bupati Pasuruan digelar Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 senilai Rp9,3 Miliar. 


    Pemusnahan tersebut dipimpin Wabup Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori yang dihadiri Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI serta Jajaran Pemkab Pasuruan. 


    Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi menyampaikan peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup masif. Berdasarkan survei UGM tahun 2025, persentase rokok ilegal berkisar 13%–14%. Jika total penerimaan sekitar Rp220 triliun, maka kerugiannya sangat besar. Angka sebesar itu dinikmati oleh pengusaha rokok ilegal — mereka tetap mendapat keuntungan dari penjualan, tetapi tidak ada pembayaran pajak, tidak ada pembayaran cukai, sehingga uang tersebut tidak masuk ke kas negara.


    Kalau saat ini angkanya 13%–14%, memang sulit untuk langsung menjadi nol. Namun, setidaknya kita bisa menekan angka tersebut hingga separuh atau bahkan seperempat dari sekarang. Bayangkan berapa triliun rupiah yang bisa dikumpulkan, berapa banyak yang bisa diterima oleh Bea Cukai Jawa Timur — yang pada akhirnya juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk jaminan kesehatan, BPJS, dan lainnya.


    "Mari kita satukan langkah, bergandengan tangan. Penindakan dan penangkapan adalah upaya yang paling terakhir. Yang utama adalah kita mengajak, karena mereka adalah saudara kita — masyarakat Pasuruan. Mari kita tanamkan kesadaran, berusaha boleh, mencari keuntungan boleh, tetapi bayarlah cukai dan pajaknya. Sebagian besar uang itu nanti akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat sendiri", ujarnya. 


    Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan bahwa penindakan hingga pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai, sekaligus melindungi iklim usaha yang sehat di daerah.


    “Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas—baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ucap Wabup Pasuruan dalam sambutannya. 


    Gus Shobih - sapaan akrab Wabup Pasuruan ini menambahkan, agenda pemusnahan BKC illegal merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas sinergi Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.


    "Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan," tegasnya. 


    Kemudian, dalam konferensi pers, Wijang menyebut seluruh BKC Illegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai (setara 8,7 ton) serta 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal (setara 3 ton). Seluruhnya berasal dari hasil pengawasan dan penindakan selama periode september 2025-mei 2026. 


    "Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp 9,3 milyar lebih," katanya. 


    Ia menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC Illegal dan mengamankan penerimaan negara. 


    "Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas," imbuhnya.


    Sebelum acara usai, dilakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal secara simbolis oleh Wabup Pasuruan dan Kanwil BCDJ Jatim I.(nda) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru