• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Hearing Komisi D DPRD Sidoarjo Terkait Ijin Operasional Lembaga Pendidikan

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T03:39:36Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Komisi D DPRD Sidoarjo bersama Dinas Pendidikan dan K3S serta PKBM se-Sidoarjo menggelar hearing terkait pembahasan ijin operasional lembaga pendidikan.


    Hearing dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori, Senin (28/9/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo. 


    Perlu diketahui, Pengurusan izin operasional bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta berbagai lembaga pendidikan formal maupun nonformal di Kabupaten Sidoarjo kini menghadapi kendala administratif. Salah satu aturan yang menjadi keluhan utama para pengelola adalah kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


    Dalam hearing, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori menyampaikan bahwa persoalan tersebut dialami hampir oleh seluruh lembaga pendidikan di Sidoarjo. Syarat PBG menjadi ganjalan utama yang membuat izin operasional lembaga sulit diterbitkan.


    "Persoalannya, salah satu kendala untuk mengurus izin operasional adalah persyaratannya yang harus memiliki PBG. Ini dialami hampir merata, bukan hanya PKBM saja, bahkan lembaga sekolah yang formal pun menghadapi persoalan yang sama,” ujar Abah Dhamroni-sapaan akrabnya-


    Ketentuan tersebut merupakan regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu pentingnya memberikan ruang transisi bagi para pengelola lembaga pendidikan.


    "Tadi juga disampaikan oleh Pak Kadisdik bahwasanya masih menunggu Perpub (Pergub). Di dalam Perpub tersebut disampaikan bahwa ada rentang waktu 5 tahun untuk mengurus hal itu, khususnya bagi lembaga yang memang belum ber-PBG", ujar Politisi Partai PKB.


    Ia berharap, melalui hearing ini, Komisi D DPRD Sidoarjo mendorong adanya jembatan kebijakan dari pemerintah daerah guna mempermudah proses perizinan tanpa mengurangi esensi dari aturan bangunan gedung. Karena kemudahan dan kepastian hukum dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar di PKBM maupun sekolah swasta tetap berjalan demi melayani kebutuhan pendidikan masyarakat Sidoarjo.(nda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru