• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Fenomena Sound Horeg, DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tentang Ketertiban Umum di Pansus IV

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T13:42:31Z

     


    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com – Bertempat di ruang rapat DPRD Sidoarjo digelar Pansus IV DPRD Sidoarjo tahun 2026 membahas Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang mencakup penataan fenomena sound horeg, Rabu (7/10/2026). 


    Fenomena sound horeg yang diwarnai kontraversi masyarakat. Satu sisi pentas sound horeg memberikan dampak ekonomi positif, sisi lain memicu polemik karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.


    Anggota Pansus IV DPRD Sidoarjo seperti Vike Widya Asroni, Pratama Yudiarto dan Rizal Fuady menyatakan bahwa ketertiban dilakukan secara bijak untuk menjaga roda ekonomi warga sekaligus meredam potensi gangguan ketertiban umum. 


    "Kita bahas di Pansus IV  menyangkut 16 tatib, dan soal sound horeg adalah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Mbak Vike, sapaan politisi dari fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo.


    Lebih lanjut, dia mengatakan pentas sound horeg sebenarnya saat ini sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Pemkab Sidoarjo juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026. Kebijakan itu acuannya adalah SE Gubernur Jatim yang mengatur soal perizinan, batas volume suara, dan tidak boleh menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 


    "Dalam pembahasan Raperda tentang sound horeg ini tentunya kita sinkronisasikan dengan  regulasi yang sudah berlaku. Langkah itu dinilai penting agar penerapan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” tegasnya. 


    “Jadi ketentuan yang sudah ada itu kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” tambahnya. 


    Lebih lanjut, rapat bersama OPD terkait ini, juga bertujuan agar pihaknya mendapatkan gambaran yang lebih lengkap. “Kami juga akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, penegak hukum maupun pengusaha sound horeq. Kita akan mencoba menggali pandangan semua pihak terkait masalah ini,” tuturnya.


    Ditambahkan, masalah sound horeg tentunya tidak hanya menyangkut volume suara, tetapi juga aspek lain seperti jangkauan kebisingan hingga penggunaan lampu sorot dan sinar laser. Termasuk juga masalah transportasinya yang juga perlu mendapat perhatian. 


    “Kami melihat transportasi, seperti truk yang muat peralatan sound horeg selalu over kapasitas. Selain melanggar juga membahayakan keselamatan. Ini juga menjadi perhatian kami untuk dibahas,” ujar Pratama Yudiarto. 


    Sementara itu, Rizal Fuady, politisi PAN Sidoarjo mengatakan, output pembahasan sound horeg yang menjadi salah satu item pembahasan Raperda ini tentunya tidak mengarah  pelarangan. Namun lebih bersifat penertiban sebagai singkronisasi kebijakan yang sudah ada,--seperti diatur dalam SE Bupati Sidoarjo. 


    “Jadi kita akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Karena satu sisi ada positifnya, sisi lain juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Coba kita singkronisasi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” tuturnya.


    Rapat Pansus IV DPRD Sidoarjo dipimpin Vike Widya Asroni, dan dihadiri beberapa anggota dewan, antara lain: Wahyu Lumaksono (Fraksi Golkar), Rizal Fuady (Fraksi PAN), Pratama Yudiarto (Fraksi Gerindra) dan Kasipah (Fraksi PDIP).


    Pejabat OPD yang hadir adalah Kasat Pol PP Sidoarjo Yany Setyawan, dan Kepala Disporapar Rudy Setyawan, berikut pejabat OPD terkait.(nda) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru