![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo tentang tindak pidana rudapaksa dibawah umur di Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, Senin (26/8/2024).
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan bahwa pada bulan September 2023 di sebuah tempat kost di wilayah Kec. Buduran Kab. Sidoarjo terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Adapun pelaku sdr. MM, laki-laki (39 tahun), karyawan swasta, asal dari Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang berdomisili di Desa Kesamben Kec. Plumpang Kab. Tuban dan korban Sdri. Melati (nama samaran), perempuan (13 tahun), pelajar, alamat Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Menurut Wakapolresta Sidoarjo, kejadiannya berawal tahun 2023 korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi "Pop Up" dan pada pertengahan tahun 2023 mereka mulai berpacaran dengan jarak jauh.
Kemudian pada bulan September 2023, pelaku mendatangi tempat kost korban di Kec. Buduran Kab. Sidoarjo yang saat itu rumah kost dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang keluar rumah, maka di tempat tersebut pelaku melakukan rudapaksa korban.
Setelah itu, pada tanggal 26 Juni 2024 pelaku mengajak dan membawa korban ke rumah pelaku di Kab. Tuban bermalam tanpa sepengetahuan orang tua korban. Namun pada saat berada di Tuban, ada salah satu teman dari ibu korban melihat dan mengenali korban, lalu teman ibu korban menghubungi orang tua korban sehingga pada tanggal 01 Juli 2024 korban dijemput oleh orang tuanya ke rumah pelaku di Kab. Tuban. Dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ke Polresta Sidoarjo, jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya dapat menyetubuhi korban dengan cara membujuk dengan merayu dan menjanjikan akan menikahi korban, hal tersebut dilakukan karena dorongan nafsu birahi.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.(nd)