![]() |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Maraknya pelecehan seksual terhadap perempuan, salah satunya yang terjadi pada korban yang berinisial N dibegal payudaranya oleh lelaki yang tidak dikenal pada saat pulang kerja sekitar pukul 23.00 wib di kawasan Sedati Kab. Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024) mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dijalan raya Desa Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, korban sdr. M, perempuan (23 tahun) alamat Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan pelaku atau tersangka sdr. CDZ, laki-laki (34 tahun) Kec. Blitar dengan domisili Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.
Adapun barang bukti yang telah disita dan diamankan Polresta Sidoarjo, sebuah motor Honda Revo berwarna hitam.
Kronologis kejadiannya, bahwa korban sepulang kerja mengendarai motor Honda PCX sendirian melintasi simpang tiga Desa Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.
Namun didalam perjalanan, korban merasa dibuntuti oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai motor Honda Revo.
Kemudian tiba-tiba, pelaku berada di sebelah kanan korban, dengan menggunakan tangan kiri, pelaku meremas payudara korban, karena ketakutan, sehingga korban berteriak "maling maling maling". Akhirnya masyarakat sekitar berhasil mengamankan lalu dibawa ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku atau tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama, kurang lebih 5 kali, yakni 2 kali di wilayah Kab. Blitar pada bulan Februari 2020 dan bulan Oktober 2020 sedangkan 3 kali di wilayah Kabupaten Sidoarjo yaitu pada bulan Maret 2010 di Tambaksawah Waru, bulan Juni 2010 di Delta Sari Waru dan pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 yang berhasil ditangkap, papar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Atas perbuatannya, pelaku atau tersangka terjerat pasal yang dianggap telah dilanggar yaitu Pasal 281 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.(nd)