• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    KPU Sidoarjo Jelang Masa Tenang Kampanye Gelar Media Gathering Bersama Ratusan Media.

    Sabtu, 16 November 2024, November 16, 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T10:22:00Z

     

    PASURUAN (lensa-global.com) - Bertempat di Hotel Surya, Tretes Pasuruan, KPU Sidoarjo gelar media Gathering Bersama ratusan awak media, Jum'at-Sabtu (15-16/11/2024). 


    Kegiatan ini dihadiri 120 awak media dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) KWRI dan wartawan independen serta menghadirkan 2 nara sumber. 


    Acara Media gathering secara resmi dibuka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fauzan Adim S. Sos dengan mengambil Tema : “Sinergitas KPU dan Media dalam Persiapan Masa Tenang serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024”. 


    Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim menyampaikan berbagai persiapan teknis yang telah dilakukan oleh KPU Sidoarjo demi memastikan Pilkada Serentak berjalan lancar, aman, dan kondusif. KPU juga segera mendistribusikan surat suara dari gudang KPU ke Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saat ini surat suara yang sudah disortir 1.517.796 surat suara yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Setelah itu dilanjutkan dengan pendistribusian surat suara dari gudang KPU ke gudang PPK yang akan dilaksanakan pada Tanggal 22 November 2024, jelasnya. 


    Fauzan juga menjelaskan mengenai adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 dengan PKPU no 13 Tahun 2024 , khususnya perihal alat peraga kampanye (APK). Dimana pada PKPU 2020, KPU hanya memfasilitasi APK tanpa pemasangan. Adanya perubahan PKPU no 13 Tahun 2024, KPU tidak hanya memfasilitasi APK tetapi juga pemasangan. “KPU hanya diberi waktu 7-10 hari dalam pemeliharaan, selebihnya menjadi tanggungjawab paslon", ujarnya. 


    Ia juga menambahkan perubahan PKPU no 13 tahun 2024 juga mengatur tentang pembersihan APK. Bila di PKPU Tahun 2020 , pembersihan APK bukan menjadi tanggungjawab KPU, kata Fauzan didepan ratusan awak media. 


    Namun pada PKPU no 13 Tahun 2024 ini pembersihan APK menjadi tanggungjawab KPU dan KPU akan melakukan pembersihan pada tanggal 24 November 2024 mendatang. Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan APK pada tanggal 24 November 2024 mendatang", urainya. 


    Dalam kesempatan tersebut, Fauzan juga menekankan pentingnya peran media dalam menjaga kelancaran dan integritas Pilkada 2024 di Sidoarjo.


    “Media memiliki peran vital dalam menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Dalam masa krusial seperti sekarang, kita perlu memastikan tidak ada berita hoaks atau informasi yang menyesatkan yang dapat memecah belah masyarakat,” pungkasnya.(nd) 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru