• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Ibu Kandung Tega Siram Air Mendidih ke Putrinya Hingga Kulitnya Melepuh.

    Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T13:17:30Z

     


    SIDOARJO (lensa-global.com) - Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ibu kandungnya dengan menyiram air mendidih hingga kulitnya melepuh di Mako Polresta Sidoarjo, Jum'at (14/2/2025).


    Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi Sidoarjo, tersangka RAW melihat korban ACR (3 tahun) ngompol. Kemungkinan karena kesal, RAW menyuruh korban ganti pampers dan celana baru. Lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut di taruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun.


    Kemudian tersangka menyuruh korban mencuci sprei yang sudah direndam. Dengan menangis, korban pun mau  mencuci sprei. Melihat korban menangis,  tersangka mengambil air panas dari dispenser lalu menyiram korban hingga mengenai kepala dan punggung korban sebanyak 2 kali. Tidak cukup sampai disitu, tersangka memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air panas (mendidih) dari kompor tersebut hingga mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak 2 kali sambil memukul punggung dan tangan korban beberapa kali dengan menggunakan sapu lantai stainles hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis," ungkapnya.


    Melihat korban masih menangis, tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. Melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya, tersangka pergi ke apotik membeli obat salep lalu salep yang baru dibelinya dioleskan ke korban, namun tersangka bingung karena kulit korban melepuh tambah banyak. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, terang Kapolresta Sidoarjo.


    Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap tersangka tidak sampai 24 jam. 


    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ditambah 1/3 dari ketentuan, atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru