![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Aksi Jambret yang dilakukan tiga pemuda di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo tepatnya di depan Halte Pondok Mutiara Kelurahan Lemahputro pada hari Rabu malam tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.06 wib yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan bahwa dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tim operasi gabungan berhasil mengamankan para pelaku. Tersangka berjumlah empat orang, yaitu: D.I. alias KW (30), warga Besuki, Situbondo, berperan sebagai joki motor, M.I. alias GN (16), warga Tambak Wedi, Kenjeran, sebagai eksekutor penjambretan dan A.G. (25), warga Pucuk, Lamongan, sebagai penadah serta M.F.C. (24), warga Krembangan, Surabaya, juga sebagai penadah, ungkapTobing saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Adapun korbannya seorang wanita berinisial SM (46), karyawan swasta asal Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi korban penjambretan brutal oleh dua pelaku yang memepetnya dan merampas tas miliknya. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memepet korban yang saat itu pulang dari bekerja di Mall Cito Surabaya, lalu menarik paksa tas korban hingga terjatuh. Setelah aksinya, pelaku menjual barang hasil kejahatan dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi, helm pelaku, HP yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sisa uang tunai sebesar Rp1.700.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.(nd)