![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di TKP Fly Over Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan pengeroyokan depan Apotik Dede Farma Jl. Raya Dungus desa Sukodono Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Rabu (14/5/2025) di Mako Polresta Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sarta didampingi Kasihumas Iptu Try Novi Handono SH dan Kasatreskrim AKP Fahmi dalam konferensi pers, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Sdr. A.A (20), pelajar asal Desa Suruh, mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok pelajar berjumlah empat orang. Para pelaku diketahui adalah E.A (19), D.F (18), D.R.I (18), dan M.H.S (18). Motif kekerasan bermula dari unggahan kaos yang dinilai melecehkan simbol kelompok pelaku.
Pelaku E.A berpura-pura membeli kaos melalui media sosial dan mengatur transaksi COD di lokasi kejadian. Saat korban datang seorang diri, ia dikepung, dipukul, ditendang, dan dilempar helm hingga mengalami luka di pelipis. Selanjutnya, pelaku D.F mengambil dompet dan handphone milik korban. Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet hitam, 1 unit handphone Oppo biru, 1 buah helm hitam
Beberapa jam setelah kejadian pertama, tepatnya pada Sabtu, 18 April 2025, pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang sebelumnya melakukan pengeroyokan kembali melakukan kekerasan terhadap Sdr. M.A.D.P (16), pelajar asal Dungus Wetan. Pelaku D.F dan D.A.S (20) memaksa korban menyerahkan hoodie yang dikenakannya. Karena korban menolak, ia dipukuli dan ditendang di bagian kepala hingga luka, lalu hoodie miliknya dirampas. Barang bukti yang diamankan 1 potong hoodie warna hitam, papar Fahmi
Motif dari kedua tindakan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh perasaan tersinggung dan dendam terhadap simbol atau tulisan yang terdapat pada pakaian korban yang dianggap menghina kelompok pelaku.
Setelah menerima laporan pada 22 April 2025 (LPB/10/IV/2025 dan LPB/11/IV/2025), Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama E.A pada pukul 03.00 WIB di kediamannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku lain berhasil diringkus di rumah masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP: Tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka (Ancaman hukuman 7 tahun penjara). Pasal 365 ayat (1) KUHP: Pencurian yang disertai kekerasan Ancaman hukuman 9 tahun penjar.(nd)