![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Dalam konferensi pers pada hari Rabu (4/3/2026) di Mako Polresta Sidoarjo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H. AJUN menjelaskan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tanggal 25 Februari 2026, yang pada pokoknya terdapat perdagangan atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Dengan adanya informasi tersebut kemudian Petugas Unit III Satreskrim melakukan pendalaman dengan cara melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di wilayah Gedangan Sidoarjo, paparnya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, Penyelidik atau petugas Unit Idik III Satreskrim mendapatkan informasi jika ada penjual tersebut sedang berada rokok di wilayah Gedangan Sidoarjo dan melakukan penjualan rokok di SPBU Aloha Gedangan Sidoarjo, urainya.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB petugas mendatangi lokasi sasaran dan lokasi menemukan seorang laki – laki dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda NF 125TR (Supra X) warna hitam Nopol L 2548 ZZ sedang membawa tas ransel warna biru ditaruh dipunggung dan membawa 1 (satu) buah tas plastik besar warna hitam yang letakkan di atas sepeda motor, dan setelah dilakukan pemeriksaan (tangkap tangan) terduga pelaku sedang melakukan COD Rokok tanpa ditrekati pita cukai dan di dalam tas ransel serta tas plastik warna hitam terdapat rokok tanpa direkati cukai yang siap di perdagangkan, ungkapnya.
Setelah dilakukan wawancara di tempat, terduga pelaku mengakui masih memiliki barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di rumah Kos Waru Sidoarjo. Dengan adanya hasil wawancara tersebut, kemudian petugas bersama dengan terduga pelaku mendatangi lokasi tersebut dan benar ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam kamar Kos, selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk Proses lebih lanjut, jelasnya.
Terduga pelaku mengakui sudah melakukan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sejak sekitar 5 (lima) bulan terakhir, atau sejak sekitar bulan Oktober 2025, dan penjualan diakukan hanya di wilayah Sidoarjo.
Adapun dalam kasus ini, terlapor Sdr. Aris Prioyani, (laki-laki, 37 tahun), Pedagang, beralamat Dsn. Tanah Merah Dajah Ds. Tanah Merah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polresta Sidoarjo.
Dijelaskan pula, terduga pelaku memperdagangkan/menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan cara mempostingnya melalui akun Facebook miliknya “Ahmad Sahroni di Grup Facebook “Komunitas Rokok Sidoarjo”. Kemudian apabila ada pelanggan yang ingin membeli, selanjutnya terduga pelaku mengajak pelanggan tersebut untuk melakukan pertemuan yang tempat yang telah ditentukan oleh terduga pelaku dan untuk pembayarannya dengan cara COD/tunai, pungkas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo ini.
Dengan kejadian tersebut, tersangka terjerat, pertama: pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dan kedua: pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(nd)







