![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (4/3/2026) terkait ungkap kasus perdagangan hewan/ satwa dilindungi secara ilegal.
Kapolresta Sidoarjo, doktor Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Siko Sesaria Putra Suma menyampaikan bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Keret, Kec. Krembung Sidoarjo terdapat kegiatan perniagaan (jual-beli), memelihara dan menyimpan atas beberapa hewan/satwa dilindungi dari Pulau Kalimantan, Papua dan beberapa pulau di Indonesia tanpa memiliki ijin. Hal tersebut, atas laporan Sdr. Rochmat Ifantri Firdaus (36 tahun), Polri beralamat di Asrama Polisi Polresta Sidoarjo, ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan dari tersangka Sdr. RC (33 tahun), swasta beralamat Krembung, Sidoarjo antara lain:
* 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)
* 1 ekor Burung Julang emas (Rhyticeros undulatus)
* 1 ekor Burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory)
* 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)
* 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)
* 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri)
* 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis)
* 1 (satu) unit Hp Samsung A13 warna Abu-abu
* 1 (satu) unit Hp Iphon 12 pro max warna putih
Adapun motif kejadiaan ini, tersangka RC membeli hewan/satwa yang dilindungi untuk disimpan kemudian dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan uang, paparnya Kapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf g UURI No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Kehutanan No. 19 tahun 2015 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Ancaman Hukuman minimal 3 tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000 (lima Miliar Rupiah).
Sementara itu, Kabidtek BKSDA Jatim, Novi Sugiyanto menambahkan bahwa diperlukan kolaborasi dari beberapa pihak untuk pengawasan dan pengendalian satwa liar, urainya.
Menurut Kabidtek BKSDA Jatim, Novi Sugiyanto, pemanfaatan satwa liar yang diizinkan, hanya boleh dilakukan pada keturunan kedua dan seterusnya atau yang disebut S2 (F2). Indukan pertama disebut sebagai indukan asal, anakan pertama disebut F1, dan baru pada F2 dapat dimanfaatkan. Sebelum mencapai tahap tersebut, satwa tetap memiliki status dilindungi. Setelah melalui proses pengajuan dan verifikasi, akan diberikan sertifikat yang menandakan bahwa satwa tersebut merupakan hasil penangkaran yang sah dan dapat diperdagangkan, paparnya.
Selain itu, untuk satwa seperti burung, biasanya mikrochip atau tanda identifikasi dipasang saat burung masih bayi dengan cara tertutup. Jika dipasang setelah dewasa, akan dilakukan dengan cara terbuka. Tempat pemasangan identifikasi biasanya pada area tertentu yang telah ditetapkan, pungkasnya.
Sebelum usai acara konferensi pers, juga dilakukan penyerahan barang bukti secara simbolis dari Kapolresta Sidoarjo kepada Kabidtek BKSDA Jatim.(nd)







