![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - DPRD Sidoarjo menggelar hearing terkait developer Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kab. Sidoarjo yang nakal. Ada 150 penghuni yang menjadi korban pengembang (developer) nakal.
Hearing digelar pada hari Selasa (21/4/2026) yang dipimpin Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin didampingi Ketua Komisi B Bambang Pujianto, dan Ketua Komisi C Choirul Hidayat, dengan diikuti tim warga perumahan (MPS) serta perwakilan developer.
Diungkapkan, kawasan perumahan itu dihuni sejak 2018. Sekarang jumlah penghuni mencapai 151 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu sekitar 30 KK sudah membayar lunas sejak 2022, namun sampai sekarang belum mendapat sertifikat sebagai haknya dari pihak pengembang PT MPS.
“Jadi sudah hampir 4 tahun kami menuntut hak atas sertifikat itu, tapi sampai sekarang pihak pengembang belum memenuhinya. Kami benar-benar ditipu oleh pengembang,” katanya. “Yang kami sesalkan, pihak pengembang masih terus memasarkan sehingga jumlah korban terus bertambah,” ujar Radi, menambahkan.
Dalam hearing juga terungkap PT MPS tidak bisa memenuhi kewajibannya memberikan sertifikat kepada user yang sudah lunas, karena tidak mengantongi perizinan sama sekali. Sejauh ini untuk membangun kawasan perumahan itu, pihak pengembang hanya bermodal membebaskan 37 ancer lahan berstatus gogol gilir. Namun itu tidak diikuti dengan pengurusan alih status kepemilikan dari gogol gilir menjadi tetap untuk selanjutnya dialihkan status kepemilikannya ke pengembang, menyusul terjadinya jual beli tersebut.
Selain itu, pihak pengembang sama sekali tidak mengurus dokumen legalitas terkait perizinan dalam pengelolaan kawasan perumahan tersebut. “Dari rangkaian peristiwa yang terjadi itu, jelas-jelas apa yang dilakukan pengembangan adalah penipuan dan penggelapan. Warga perumahan bisa menyelasaikan melalui proses hukum pidana maupun perdata,” kata Supriyono SH, anggota Komisi B yang ikut dalam hearing tersebut.
Sementara itu, Abah Reza, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo bisa memahami keresahan warga perumahan MPS. Pihaknya meminta pihak pengembang secepatnya menyelesaikan kewajibannya. “Dalam hearing ini, semestinya direkturnya yang datang. Ini yang saya sesalkan, tapi tidak apa-apa melalui perwakilannya, kami meminta kewajiban-kewajiban sebagai pengembang segera dipenuhi,” tegasnya.
Dikatakan, semestinya pihak pengembang tidak boleh memperjualbelikan unitnya kepada masyarakat, sebelum mengantongi kelengkapan perizinan atas usaha pengembangan perumahan tersebut. “Jadi mulai sekarang, kami minta pengembang menghentikan jual beli unitnya agar korbannya tidak bertambah banyak. Urus dan selesaikan dulu perizinan, baru boleh melanjutkan pemasaran,” ujar Abah Reza.
Lebih lanjut, politikus PKB ini menambahkan, pihaknya segera melakukan kunjungan ke lokasi. Selain itu terus memantau perkembangannya, apakah ada itikat baik dari pengembangan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera mengurus kelengkapan izin, atau sebaliknya sehingga perlu dilakukan langkah tegas yang diformulasikan dengan Pemkab Sidoarjo.
“Ini tentunya menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebelum membeli rumah atau tanah kavlingan di perumahan harus waspada dan teliti. Telusuri masalah status lahannya maupun perizinanannya. Itu bisa konfimasi di pemerintahan desa, kantor kecamatan maupun OPD terkait agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” tegas Abah Reza.
Salah satu koordinator perwakilan warga perumahan MPS, Radi Nugroho mengatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami juga sudah melapor ke Polresta Sidoarjo. Melalui forum dengar pendapat ini, tentunya kami berharap pihak DPRD bisa membantu menyelesaikannya, ujarnya.
Hearing ini juga dihadiri pejabat OPD terkait, termasuk Ridho Prasetyo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo.(nd/*)
“







