![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com -- Pada hari Rabu (3/6/2026), Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers kasus tindak pidana persetubuhan berulang kali oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik didampingi Kasat PPA dan PPO, AKP Rohmawati Lailah menyampaikan bahwa berawal dari tersangka (SP) yang memiliki kebiasaan menonton film porno melalui ponselnya. Hal ini memicu nafsu bejatnya saat melihat anak kandungnya yang mulai beranjak remaja/dewasa selalu bugil saat setelah mandi, paparnya.
Adapun kejadian tersebut berlangsung berulang kali sejak bulan Maret hingga April 2026 di Kecamatan Wonorejo, kabupaten Sidoarjo.
Dijelaskan pula, bahwa perbuatan melakukan tindakan persetubuhan berulang kali--hampir setiap hari selama rentang waktu kejadian. Bahkan tersangka memaksa korban mengonsumsi 1 butir pil KB secara rutin, agar korban tidak hamil, urainya
Adapun tersangka, SP, laki-laki (58 tahun) berprofesi wiraswasta berstatus duda mati (istri telah meninggal dunia) dan korban berinisial S, perempuan (13 tahun), keduanya beralamat di kecamatan Melayu telah diamankan Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya.
Atas perbuatannya, tersangka (SP) terjerat Pasal 473 Ayat (9) jo. Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Jo. Pasal Penyesuaian Pidana UU No. 1 Tahun 2006 dengan ancaman: pidana penjara paling lama 12 tahun.
Wakapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa penanganan khusus terkait persetubuhan anak dibawah umur melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, LPSK, Psikolog dan Konselor.
Ia juga menambahkan bahwa Polresta Sidoarjo menyediakan Ruang Khusus PPA, agar korban merasa aman, nyaman dan tenang saat memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu, imbuhnya
Ia juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap kekerasan pada perempuan dan anak, serta menghimbau masyarakat untuk berani melapor dan bersuara, pungkasnya.(nd)







