![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran sabu-sabu jaringan antarpulau di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo, Rabu (3/6/3026).
Adapun tersangka dalam kasus ini, BS alias Abas, laki-laki (49 tahun), warga Bangkalan, swasta yang merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman narkoba sebelumnya dan JR, laki-laki (49 tahun), warga Pasuruan, swasta.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan kronologi dan modus operandi tindak pidana tersebut dengan alur barang sabu-sabu asal Pontianak, lalu dibawa kurir lewat kapal laut ke Semarang. Setelah itu dilanjutkan perjalanan darat memakai mobil menuju Pasuruan untuk diserahkan ke penerima lokal dan akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia, paparnya.
Selanjutnya menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka JR memesan sabu kepada BS dengan meminta biaya Rp 5.000.000 untuk mengambil barang di Jakarta Utara.
Namun naas, setelah mengemas barang kedalam kardus, BS berangkat ke Pasuruan, lalu dalam perjalanannya dihentikan dan ditangkap petugas di Porong, Sidoarjo. Dari pengembangan, petugas menangkap JR di kecamatan Beji, ungkapnya.
Saat ini, barang bukti dan tersangka masih dilakukan pemeriksaan serta pengajuan SPDP ke kejaksaan guna memburu pelaku jaringan yang lebih tinggi. Dengan kejadian ini, nilai ekonominya +- Rp 1,5miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai - Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, Jo. Pasal 69 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana berat, mengingat tersangka merupakan residivis.(nd)







