SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Arena sabung ayam yang sebelumnya sempat ditertibkan di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (29/8/2026), arena yang disebut-sebut berkaitan dengan Mujiadi alias Bos Mempreng itu diduga kembali beroperasi sejak sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya terdapat belasan partai pertandingan yang digelar dalam arena tersebut. Nilai taruhan yang disebut beredar pun tidak kecil, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai ratusan juta rupiah dalam satu partai. Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas perjudian skala kecil, melainkan dugaan praktik perjudian dengan perputaran uang yang cukup besar.
Yang membuat publik semakin mempertanyakan kondisi tersebut adalah informasi bahwa agenda pembukaan kembali arena telah beredar sehari sebelumnya melalui grup WhatsApp yang disebut berisi para penghobi sabung ayam. Artinya, jika informasi tersebut benar, aktivitas itu bukan berlangsung secara sembunyi-sembunyi sepenuhnya.
Pertanyaan besarnya: apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui tetapi belum melakukan tindakan?
Sebelumnya, lokasi tersebut dikabarkan sempat didatangi aparat dan dilakukan penertiban, termasuk pembongkaran atau pembakaran terpal yang digunakan sebagai bagian dari arena. Namun, jika kini aktivitas serupa kembali muncul, efektivitas penertiban sebelumnya patut dipertanyakan.
Penertiban yang hanya dilakukan sesaat tentu tidak menyelesaikan persoalan apabila setelah aparat meninggalkan lokasi, kegiatan kembali berlangsung. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar ditutup secara permanen atau hanya berhenti sementara.
Lebih jauh, apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar, aparat perlu menelusuri bukan hanya para pemain yang berada di arena, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengelola, menyediakan tempat, mengatur pertandingan maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Hal itu penting agar penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Siapa pemilik atau pengelola arena? Siapa yang menyediakan tempat? Siapa yang mengatur pertandingan? Dari mana aliran uang taruhan berasal dan ke mana mengalir? Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui penyelidikan yang profesional.
Sikap aparat terhadap informasi yang berkembang di masyarakat juga menjadi perhatian. Ketika wartawan berusaha meminta konfirmasi kepada pejabat kepolisian mengenai dugaan beroperasinya kembali arena tersebut, publik tentu berharap memperoleh jawaban yang jelas: apakah informasi tersebut benar, apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, dan tindakan hukum apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Tidak adanya penjelasan yang memadai justru dapat memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, sorotan kali ini tidak hanya ditujukan kepada Polsek Candi maupun Polres Sidoarjo. Polda Jawa Timur juga patut memastikan bahwa setiap laporan mengenai dugaan perjudian di wilayah hukumnya ditangani secara serius dan terukur.
Jika memang tidak ada aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang beredar, aparat juga perlu memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian, masyarakat tentu menunggu tindakan hukum yang nyata dan transparan.
Yang tidak boleh terjadi adalah pola lama: arena ditertibkan, aktivitas berhenti sebentar, kemudian beberapa waktu kemudian kembali beroperasi.
Sebab, jika pola tersebut terus berulang, masyarakat akan bertanya apakah penegakan hukum memang berjalan efektif atau hanya menghasilkan penertiban sementara.
Sidoarjo membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar seremoni penertiban.
Kapolda Jawa Timur memiliki kewenangan untuk memastikan jajaran di bawahnya bekerja profesional, termasuk menindak dugaan perjudian tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat arena sabung ayam dengan nilai taruhan hingga ratusan juta rupiah, maka perkara tersebut layak ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pembongkaran terpal atau penutupan sementara.
Publik juga berhak mendapatkan jawaban mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila arena tersebut benar-benar kembali beroperasi.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dugaan arena sabung ayam tersebut akan kembali dibiarkan hidup, atau benar-benar ditutup melalui proses hukum yang transparan?
Jawabannya akan menjadi ukuran penting bagi masyarakat Sidoarjo dalam melihat keseriusan pemberantasan perjudian di wilayahnya.
Jangan hanya membakar terpal. Jika memang ada perjudian, bongkar pula siapa yang berada di balik pengelolaannya.(ham)








