• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Ribuan Jukir Kepung Balai Kota Surabaya, PJS Tuntut Bagi Hasil 70 Persen dan Hapus Setoran Ganda

    Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T12:01:47Z

    Juru Parkir (Jukir) Kota Surabaya, Demo di Balaikota Surabaya,Senin, 31/8/2026.(ft:red) 


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com  – Sekitar 1.000 juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mendatangi Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026). Mereka membawa sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya, terutama terkait sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU).

    Massa mulai berkumpul di gerbang timur Balai Kota Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka membawa spanduk, bendera, serta mobil orasi untuk menyampaikan aspirasi mengenai skema bagi hasil, mekanisme pembayaran parkir, hingga perlindungan terhadap juru parkir.

    Ketua PJS Izul Fikri mengatakan, aksi tersebut diikuti sekitar 1.000 jukir. Ia memperkirakan sekitar 90 persen jukir yang bertugas di lokasi parkir tepi jalan umum turut dalam aksi tersebut.

    “Sekitar seribu jukir yang ikut. Kurang lebih 90 persen TJU ikut dalam aksi hari ini,” ujar Izul.

    Tuntut Bagi Hasil 70 Persen
    Salah satu tuntutan utama PJS adalah perubahan skema pembagian pendapatan parkir. Mereka meminta 70 persen pendapatan parkir diberikan kepada juru parkir.

    Selain persoalan bagi hasil, PJS juga mempersoalkan mekanisme setoran. Mereka meminta pemerintah kota memastikan tidak terjadi apa yang mereka sebut sebagai setoran ganda, terutama dalam penerapan sistem pembayaran parkir secara non-tunai.

    Menurut Izul, jukir dihadapkan pada kewajiban menerima pembayaran secara non-tunai dari masyarakat. Namun, menurut pengakuan PJS, pada sore hari masih terdapat kewajiban pembayaran setoran secara tunai dengan sistem target.

    “Intinya tuntutan kami, bagi hasil 70 persen untuk juru parkir, tidak ada setoran ganda. Jukir dituntut menerima non-tunai, tetapi sore hari tetap diwajibkan membayar tunai dengan sistem target,” kata Izul.

    PJS menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari Pemkot Surabaya, terutama mengenai bagaimana mekanisme penerimaan, pencatatan transaksi, penetapan target, dan pembagian hasil parkir diberlakukan kepada jukir.

    Jukir Minta Perlindungan Jika Kendaraan Hilang Tuntutan PJS tidak hanya berkaitan dengan pendapatan.

    Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai tanggung jawab terhadap risiko kehilangan kendaraan di lokasi parkir. PJS mengusulkan adanya skema asuransi atau bentuk perlindungan tertentu bagi masyarakat maupun juru parkir.

    Menurut mereka, kejelasan mengenai tanggung jawab tersebut penting agar persoalan kehilangan kendaraan tidak sepenuhnya menjadi beban jukir di lapangan.

    Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan dari Pemkot Surabaya mengenai status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.

    Menunggu Audiensi dengan Wali Kota

    Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, perwakilan PJS yang telah masuk ke lingkungan Balai Kota Surabaya disebut masih menunggu kepastian audiensi dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Massa memilih bertahan di sekitar Balai Kota sembari menunggu apakah tuntutan mereka dapat diterima dan dibahas bersama pemerintah kota.

    Izul mengatakan pihaknya berharap dapat bertemu langsung dengan wali kota.

    Ia bahkan menyampaikan akan memperpanjang aksi apabila tidak ada audiensi. “Kalau tidak ditemui, kita bermalam di sini. Kalau tidak ditemui (Eri Cahyadi), kita datangi rumah wali kota,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan PJS dalam aksi. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, penyampaian aspirasi selanjutnya diharapkan tetap dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

    Pemkot Perlu Buka Mekanisme Parkir Secara Terang

    Aksi PJS sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di Surabaya.
    Di satu sisi, digitalisasi pembayaran parkir bertujuan meningkatkan transparansi transaksi dan mengurangi penggunaan uang tunai. 

    Namun di sisi lain, pemerintah perlu memastikan sistem tersebut dapat dipahami dan dijalankan secara jelas oleh para jukir.

    Karena itu, sejumlah pertanyaan PJS layak dijawab secara terbuka: bagaimana formula bagi hasil ditetapkan, bagaimana target setoran dihitung, bagaimana transaksi non-tunai dicatat, dan apakah terdapat kewajiban setoran lain di luar transaksi yang tercatat dalam sistem?

    Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi para jukir, tetapi juga masyarakat pengguna jasa parkir.

    Sebab, sistem parkir yang baik bukan sekadar meningkatkan penerimaan daerah. Sistem tersebut juga harus memberikan kepastian bagi masyarakat, perlindungan bagi jukir, serta transparansi bagi pemerintah daerah.

    Aksi PJS di Balai Kota Surabaya pada Senin ini akhirnya menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk membuka kembali dialog mengenai sistem pengelolaan parkir, terutama menyangkut bagi hasil, pembayaran non-tunai, target setoran, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

    Publik kini menunggu bagaimana Pemkot Surabaya merespons tuntutan para jukir tersebut dan apakah akan dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan parkir yang selama ini berjalan.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru