• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Digitalisasi Parkir Dipertanyakan, Komisi C Desak Dishub Buka Alur Uang dari Jukir hingga Pemkot

    Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T12:31:49Z

     

    Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati ST.(ft:ist) 

    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com  – Digitalisasi parkir di Kota Surabaya kembali menuai sorotan. Di tengah aksi ratusan hingga ribuan juru parkir (jukir) yang memadati Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026).


    Komisi C DPRD Surabaya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) membenahi sistem aplikasi parkir agar seluruh alur transaksi dapat dipantau secara transparan.


    Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai digitalisasi tidak boleh berhenti pada hubungan transaksi antara masyarakat sebagai pengguna jasa dengan jukir. Sistem harus mampu memperlihatkan secara jelas transaksi dari masyarakat, pencatatan oleh jukir, hingga kewajiban yang menjadi penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.


    “Pemerintah harus segera memperbaiki aplikasi yang dipakai untuk jukir dengan pemkot sehingga transparansinya bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini aplikasi yang dipakai lebih kepada jukir dengan end user, sehingga jukir merasa tidak ada transparansi dengan pemkot,” ujar Aning, Senin (31/8/2026).


    Menurut Aning, jika sistem digital sudah diterapkan, tidak seharusnya masih terdapat ruang abu-abu dalam pencatatan transaksi. Berapa kendaraan yang parkir, berapa uang yang dibayarkan masyarakat, berapa penerimaan jukir, dan berapa kewajiban yang masuk ke pemerintah harus dapat dilihat melalui sistem.


    Jangan Digital di Depan, Manual di Belakang


    Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul perbedaan pandangan mengenai mekanisme setoran. Para jukir melalui Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mempersoalkan penerapan sistem digital dan meminta kejelasan mengenai hubungan transaksi non-tunai dengan kewajiban setoran.


    PJS juga menyuarakan tuntutan perubahan skema bagi hasil dan meminta kepastian hak jukir. Aksi mereka bahkan meluas hingga Jalan Wali Kota Mustajab sehingga lalu lintas di sekitar Balai Kota sempat dialihkan.


    Namun, Dishub Surabaya membantah adanya penarikan setoran tunai dari jukir. 


    Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pembayaran tunai yang ada merupakan pembayaran voucher parkir bagi masyarakat yang belum menggunakan perangkat pembayaran digital.


    Perbedaan penjelasan inilah yang semestinya dijawab melalui sistem yang transparan. Jika seluruh transaksi benar-benar tercatat secara digital, tidak semestinya muncul pertanyaan mengenai berapa uang yang diterima, berapa yang disetorkan, dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan.


    Komisi C Beri Waktu Dishub.


    Aning menegaskan, pembenahan aplikasi harus menjadi prioritas. Komisi C bahkan telah memberikan waktu kepada Dishub untuk menyempurnakan sistem tersebut dalam pembahasan APBD.


    “Nah, makanya saat pembahasan APBD kita kasih waktu satu minggu kepada Dishub untuk menyempurnakan aplikasinya sehingga tidak ada lagi celah penarikan tunai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Aning.


    Komisi C juga menyoroti potensi persoalan seperti kebocoran pendapatan, penarikan ganda, hingga ketidakjelasan hubungan antara jukir dan Pemkot apabila sistem tidak segera diperbaiki.


    Menurut Aning, Surabaya bahkan dapat belajar dari sistem yang diterapkan Pemerintah Kota Malang. 


    Berdasarkan kunjungan kerja Komisi C, sistem di Malang memungkinkan transaksi dan pendapatan parkir dipantau secara real-time dari jukir hingga Dishub. Parkir Digital, Tapi Apakah Aliran Uangnya Sudah Digital?


    Di sinilah persoalan utama digitalisasi parkir Surabaya.

    Digitalisasi seharusnya bukan sekadar mengganti pembayaran tunai masyarakat menjadi QRIS atau sistem elektronik. Digitalisasi harus mampu menutup seluruh celah transaksi yang tidak tercatat.


    Masyarakat harus mengetahui bahwa pembayaran parkirnya masuk ke sistem. Jukir harus mengetahui berapa transaksi yang tercatat dan berapa hak yang diterimanya. Pemerintah juga harus dapat melihat secara real-time berapa penerimaan dari setiap titik parkir.


    Jika sistem tersebut belum terintegrasi, digitalisasi justru berpotensi hanya memindahkan titik persoalan dari transaksi masyarakat ke proses administrasi setelah transaksi terjadi.


    Karena itu, Komisi C meminta Dishub tidak sekadar mempercantik aplikasi, tetapi membangun sistem yang mampu menjawab pertanyaan paling mendasar dalam pengelolaan retribusi parkir: berapa uang yang masuk, dari mana asalnya, siapa yang menerima, berapa yang menjadi hak jukir, dan berapa yang benar-benar masuk sebagai penerimaan pemerintah.


    Persoalan parkir Surabaya kini bukan lagi sekadar soal aplikasi.Ini menyangkut transparansi uang publik, kepastian hak jukir, dan kepercayaan masyarakat.


    Jika pembayaran sudah digital, maka aliran uangnya pun seharusnya tidak lagi menjadi sesuatu yang sulit dilacak.(ham)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru