SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com - Warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke dengan suara keras di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, langsung mendapat respons Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah tempat usaha yang berada di kawasan tersebut, termasuk mengecek perizinan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Eri kepada jajaran Satpol PP Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Eri menegaskan, penjualan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Bahkan, usaha yang telah memiliki perizinan tetap wajib mematuhi ketentuan mengenai lokasi, jenis usaha, serta tata cara penjualan minuman beralkohol.
“Iya, itu ditertibkan semua. Nanti dikoreksi semuanya terkait izinnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung kopi berdasarkan pengaduan masyarakat. Salah satu lokasi yang diperiksa diduga menjual minuman beralkohol sekaligus menyediakan aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
“Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujar Irna.
Pemeriksaan kemudian diperluas hingga lantai dua bangunan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 29 dus botol minuman beralkohol dalam kondisi kosong. Selain itu, tiga botol minuman beralkohol yang masih berisi ditemukan di dalam kulkas.
“Di lantai dua kita menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong. Di kulkas kita menemukan tiga botol minuman keras yang masih ada isinya,” jelas Irna.
Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan pemeriksaan dokumen perizinan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.
Satpol PP selanjutnya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang bersangkutan. Aktivitas karaoke dihentikan, sedangkan kegiatan penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi tersebut.
Irna menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, yang mengatur ketentuan perdagangan minuman beralkohol, termasuk aspek lokasi, skala usaha, dan kadar alkohol.
Penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Dinas terkait akan melakukan pengawasan lanjutan terhadap tempat usaha tersebut.
“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan mengajukan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa melakukan penyegelan,” tegas Irna.
Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memahami batasan aktivitas usahanya, terlebih apabila lokasi usaha berada di kawasan permukiman yang berdampingan langsung dengan rumah warga. Kebebasan menjalankan usaha, kata dia, tidak boleh mengorbankan ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau usaha berada di lingkungan permukiman, jangan sampai aktivitasnya mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban.
“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silakan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkas Irna.








