• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Baru 39,81 Persen Pekerja Surabaya Terlindungi BPJS, Pansus Bidik Petugas Kebersihan Kampung

    Selasa, 15 September 2026, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T09:58:01Z

    Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik diwawancarai media setelah Pansus BPJS, Selasa, 15 September 2026.(ft:red)


    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya masih menyisakan pekerjaan besar. Dari sekitar 1,4 juta pekerja, baru sekitar 39,81 persen atau 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
    Di tengah rendahnya cakupan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya mulai membidik kelompok pekerja yang selama ini berpotensi luput dari perlindungan.
    Salah satunya adalah pekerja kebersihan di kampung yang menerima upah dari pengurus RT.
    Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, pembahasan Raperda diarahkan agar jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada pekerja formal, tetapi benar-benar menjangkau kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan.
    “Yang pertama kita memastikan bahwasanya Perda ini tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Malik seusai rapat lanjutan di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2026).
    Petugas Kebersihan Kampung Diusulkan Masuk Pekerja Rentan
    Menurut Malik, salah satu persoalan yang sedang diperdalam Pansus adalah definisi dan kriteria pekerja rentan.
    Kategori tersebut sebenarnya telah diatur melalui Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, Pansus menilai masih diperlukan kejelasan mengenai parameter yang digunakan agar penerapannya tidak menimbulkan multitafsir.
    “Seluruh anggota Pansus meminta agar ada suatu kepastian, tinjauan tentang kategori pekerja rentan ini dilihat dari aspek apa. Apakah dari aspek sosial ekonomi, peran kepada pemerintah, atau mungkin ada kategori-kategori lainnya,” ujarnya.
    Dari pembahasan itu muncul usulan agar pekerja kebersihan kampung yang digaji RT ikut mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
    Kelompok ini dinilai layak dipertimbangkan karena penghasilannya relatif kecil, sementara pekerjaan yang dilakukan memiliki beban dan risiko tersendiri.
    “Teman-teman Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan yang ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek,” jelas Malik.
    Data Harus Dipilah, Jangan Sampai Salah Sasaran
    Namun, usulan tersebut tidak serta-merta bisa langsung diterapkan. Pansus masih meminta data pekerja kebersihan di Surabaya dipilah untuk memastikan siapa yang memenuhi ketentuan sebagai penerima perlindungan melalui program pemerintah.
    Malik mengatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, telah memberikan gambaran mengenai keberadaan pekerja kebersihan di Kota Surabaya.
    “Karena tentu harus dipilah dulu, mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,” katanya.
    Persoalan data menjadi penting karena Perda nantinya akan menjadi dasar pengaturan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja. Ketepatan sasaran akan menentukan apakah program benar-benar menjangkau pekerja yang selama ini berada di luar sistem perlindungan.
    Cakupan Baru 39,81 Persen Jadi Alarm
    Sorotan terhadap pekerja rentan bukan persoalan baru.
    Sebelumnya, pada Juni 2026, Abdul Malik mengungkapkan bahwa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya masih jauh dari ideal.
    Dari sekitar 1,4 juta pekerja, baru sekitar 562 ribu pekerja atau 39,81 persen yang tercatat sebagai peserta aktif.
    Artinya, berdasarkan data yang disampaikan Malik saat itu, masih terdapat jumlah pekerja yang sangat besar di luar kepesertaan aktif.
    Raperda tersebut kemudian diarahkan untuk mengatur berbagai kategori pekerja, mulai pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia hingga tenaga kerja asing yang memenuhi ketentuan.
    Kelompok pekerja rentan seperti nelayan, petani, pengemudi ojek online dan pekerja sektor informal juga menjadi bagian dari perhatian.
    Malik menegaskan, regulasi baru nantinya tidak dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan yang sudah berjalan.
    “Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
    Kategori Pekerja Magang Masih Belum Clear
    Selain pekerja rentan, Pansus juga membahas status pekerja magang.
    Namun, Malik mengakui persoalan tersebut belum sepenuhnya menemukan titik terang dan masih membutuhkan pendalaman.
    “Masalah kategori magang atau kerja magang juga tadi sedang dibahas, namun kami butuh pendalaman kembali karena tadi masih belum clear,” ujarnya.
    Pansus berencana menghadirkan pakar atau pihak yang dinilai kompeten dalam rapat berikutnya untuk memberikan masukan terhadap sejumlah persoalan yang masih belum jelas.
    Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pansus menargetkan persoalan yang masih mengganjal dapat diselesaikan sebelum Raperda masuk ke tahapan berikutnya.
    “Insya Allah minggu depan kita adakan rapat kembali. Kita pastikan hal-hal yang masih belum clear pada pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan final dalam pertemuan yang akan datang,” kata Malik.
    Perda Didorong Jangan Sekadar Jadi Payung Hukum
    Lebih jauh, Malik mendorong Pemkot Surabaya mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang hingga kini belum terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
    Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bagian dari amanah konstitusi yang harus diwujudkan.
    “Secara prinsip kami atas nama pimpinan dan anggota Pansus mendorong kepada pemerintah kota agar permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Surabaya, salah satunya para pekerja yang secara amanah konstitusi harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi masih belum didaftarkan, ini bisa dioptimalkan kembali,” pungkasnya.
    Raperda ini disusun dengan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta regulasi tentang BPJS.
    Dengan angka kepesertaan yang sebelumnya baru mencapai 39,81 persen, tantangan terbesar bukan sekadar menyelesaikan Raperda.
    Pertanyaan berikutnya adalah apakah Perda tersebut mampu mengubah angka kepesertaan secara nyata—termasuk menjangkau pekerja kecil di tingkat kampung yang selama ini bekerja, menerima upah, menghadapi risiko kerja, tetapi belum tentu memiliki perlindungan ketika risiko itu benar-benar terjadi.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru