• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Pansus III DPRD Sidoarjo Bahas Perubahan Struktur dan Nomenklatur Perangkat Daerah

    Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T12:19:58Z

     

    Ketua Pansus III DPRD Sidoarjo, Ir Supriyono SH.MH.(ft:ist) 

    SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - DPRD Sidoarjo menggelar Pansus III terkait pematangan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan struktur dan nomenklatur Perangkat Daerah.


    Hadir dalam acara Pansus III, H.Saifuddin, H.M.Rojik, dan Atok Ashari. 


    Ketua Pansus III DPRD Sidoarjo, Ir Supriyono SH.MH, menjelaskan bahwa esensi utama dari Perda ini menyasar pada perombakan nama dan penggabungan fungsi beberapa dinas.

    ​Beberapa perubahan nomenklatur yang disepakati di antaranya BPKAD disesuaikan menjadi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).


    BKD berganti nama menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).


    Bappeda bakal diintegrasikan dengan riset daerah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).


    Selain perubahan struktur resmi, legislator Gerindra ini membeberkan adanya sejumlah usulan dari internal dewan


    Mulai dari pentingnya Perbup untuk memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga wacana mengembalikan urusan pengairan menjadi dinas mandiri seperti terdahulu terpisah dari Dinas PUBMSDA.


    ​”Usulan soal pemisahan urusan pengairan ini muncul karena penanganan di lapangan dirasa belum maksimal. Namun, ini masih berupa masukan dan belum diputuskan Pansus. Perlu ada studi komparatif dan kajian mendalam lagi,” tegas Supriyono. 


    Pematangan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan struktur dan nomenklatur Perangkat Daerah ini digodok melalui rapat pembahasan akhir Panitia Khusus (Pansus) III bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo, Senin (7/9/2026).


    ​Pansus III memproyeksikan Raperda ini dapat langsung dibawa ke rapat paripurna pada Rabu (9/9/2026) mendatang.


    ​Terkait fungsi riset, Pansus III sempat melirik konsep Kota Semarang yang telah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berdiri sendiri di luar Bappeda.


    Kemandirian lembaga riset dinilai krusial untuk mengoptimalkan pemetaan potensi daerah dan pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    ​Namun, opsi membuat BRIDA berdiri sendiri di Sidoarjo terbentur kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).


    ​Perwakilan Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Ivera Syadina, membeberkan ketimpangan amunisi peneliti yang dimiliki Sidoarjo jika dibandingkan dengan Semarang.


    Ivera menekankan bahwa regulasi kementerian untuk tingkat kabupaten/kota saat ini memang masih mengarahkan penggabungan perencanaan dan riset dalam wadah Bapperida.


    ​”PR terbesar Sidoarjo jika ingin melepaskan BRIDA menjadi badan mandiri adalah ketersediaan SDM-nya. Start point kita jauh beda. Tenaga ahli kita baru dua orang, sementara Semarang sudah 16 orang. Jadi untuk menuju badan mandiri, prosesnya masih panjang dan butuh tahapan matang,” ujar Ivera.(nda) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru