• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Warga Tak Bisa Pulang dari P3RT di Surabaya, Disperinaker Soroti KTP-Ijazah dan Kontrak Kerja

    Senin, 14 September 2026, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T00:53:19Z

    Kantor Disnaker kota Surabaya

    SURABAYA||LENSA-GLOBAL.com – Kasus warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang dari perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di kawasan Gayung Kebonsari membuka kembali persoalan perlindungan calon pekerja sebelum mereka ditempatkan.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengingatkan warga agar tidak menyerahkan dokumen identitas pribadi sebagai jaminan dan tidak menandatangani kontrak kerja tanpa memahami isinya.

    Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menegaskan, KTP maupun ijazah tidak boleh dijadikan agunan dalam proses penempatan kerja.

    “Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Senin (14/9/2026).

    Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Disperinaker menerima laporan melalui hotline Lapor Cak Eri mengenai warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang dari sebuah perusahaan P3RT di wilayah Gayung Kebonsari.

    Pemkot kemudian turun tangan hingga warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali pulang.

    “Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” ujar Hebi.

    Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak
    Selain persoalan dokumen identitas, Disperinaker menyoroti pentingnya calon pekerja memahami seluruh isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan.

    Hebi meminta masyarakat tidak segan meminta pendampingan apabila terdapat klausul yang tidak dipahami.
    “Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujarnya.

    Pesan tersebut menjadi penting karena kontrak kerja bukan sekadar formalitas administratif. Isi perjanjian dapat berkaitan dengan hak, kewajiban, upah, masa kerja, penempatan hingga mekanisme apabila pekerja ingin mengakhiri hubungan kerja.

    Dengan demikian, calon pekerja diminta tidak berada dalam posisi menerima seluruh ketentuan tanpa mengetahui konsekuensinya.
    Perizinan di Pusat, Pengawasan di Provinsi

    Persoalan perlindungan pekerja P3RT juga menghadapi pembagian kewenangan antarlembaga.

    Hebi menjelaskan, perizinan perusahaan P3RT berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan aspek pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

    “Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.

    Di Surabaya, Hebi menyebut terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT yang selama ini mendapatkan pembinaan dari Kemnaker dan pemerintah provinsi.

    “Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

    Namun, munculnya laporan warga yang sampai membutuhkan intervensi Pemkot menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak cukup hanya mengandalkan pembinaan.

    Ada kebutuhan untuk memastikan informasi lowongan, proses perekrutan, kontrak, penempatan hingga mekanisme kepulangan pekerja benar-benar dipahami dan dijalankan sesuai aturan.

    Pemkot Surabaya Minta Evaluasi
    Disperinaker Surabaya tidak berhenti pada penanganan kasus warga tersebut. Pemkot juga berencana mengirim surat kepada pemerintah provinsi dan Kemnaker.

    Surat kepada pemerintah provinsi berkaitan dengan tindak lanjut aspek pengawasan. Sementara kepada Kemnaker, Pemkot meminta evaluasi terhadap aspek perizinan dan hal-hal terkait perusahaan P3RT.

    “Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindaklanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga (bersurat) ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya,” pungkas Hebi.

    Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan kasus yang dialami seorang warga tidak berhenti sebagai persoalan yang selesai setelah pekerja berhasil dipulangkan.

    Sebab, jika mekanisme perlindungan baru bergerak setelah muncul laporan warga, pertanyaan berikutnya adalah seberapa kuat pengawasan preventif terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang beroperasi di Surabaya.

    Bagi masyarakat, pesan Pemkot cukup jelas: jangan serahkan KTP atau ijazah sebagai agunan, jangan tanda tangan kontrak yang tidak dipahami, dan jangan ragu meminta pendampingan ketika menemukan persoalan dalam proses penempatan kerja.(ham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru